Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Komisi III DPR RI rapat dengan LPSK dan Peradi untuk dengar masukan soal RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6) menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena khawatir akan disalahgunakan.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam RUU KUHP.

Waketum Peradi Sapriyanto Refa mengatakan, mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain, sehingga tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.

"Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan," kata Supriyanto.

Baca juga:

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Penyadapan sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian.

Ia mengusulkan, agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah, sehingga upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

Selain soal penyadapan, dia juga mengusulkan agar keterangan ahli dan bukti petunjuk dihapus dalam RUU KUHAP karena dinilai sangat berbahaya untuk meyakini hakim.

Selain itu, alat bukti hanya meliputi empat jenis, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, hingga keterangan terdakwa.

Di mana, penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.

Mengenai keterangan ahli, dia menyayangkan bahwa selama ini keterangan ahli yang kerap dipertimbangkan hakim adalah yang diajukan dari jaksa penuntut umum. Sedangkan, keterangan ahli dari pihak penasehat hukum jarang dipertimbangkan.

#Penyadapan #RUU KUHP #KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 22 Juli 2025
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Indonesia
Penyadapan Tak Masuk KUHAP, Barang Sitaan Berpotensi Turun Mutu Kini Boleh Dilelang
Habiburokhman juga menyoroti pembahasan substansi baru dari pemerintah terkait penyitaan barang, khususnya pada DIM 640 hingga 663
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 Juli 2025
Penyadapan Tak Masuk KUHAP, Barang Sitaan Berpotensi Turun Mutu Kini Boleh Dilelang
Indonesia
Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Soal Batasan Penyadapan
Anggota Komisi III DPR ingatkan Kejagung berhati-hati dalam melakukan penyadapan terhadap terduga pelaku tindak pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Soal Batasan Penyadapan
Indonesia
MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Ancam Hak Privasi, DPR Desak Kejaksaan Lakukan Ini
Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Ancam Hak Privasi, DPR Desak Kejaksaan Lakukan Ini
Indonesia
Pasal Penyadapan di UU Kejaksaan Dipaksa Jalan Tanpa Aturan Jelas, DPR Segera Panggil Kejagung
Nasir Djamil mengungkapkan keterkejutannya dan berjanji akan mendorong Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kejaksaan Agung guna meminta klarifikasi resmi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Pasal Penyadapan di UU Kejaksaan Dipaksa Jalan Tanpa Aturan Jelas, DPR Segera Panggil Kejagung
Indonesia
Legislator Tegaskan MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Tarkait Penyadapan Belum Bisa Diterapkan
Hingga kini, pemerintah dan DPR RI belum membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Legislator Tegaskan MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Tarkait Penyadapan Belum Bisa Diterapkan
Indonesia
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!
Sudding mengakui urgensi penggunaan teknologi tinggi dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!
Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Bagikan