Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Soal Batasan Penyadapan
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyoroti kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi terkait praktik penyadapan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan agar Kejagung berhati-hati dalam melakukan penyadapan terhadap terduga pelaku tindak pidana.
Menurutnya, penyadapan hanya dapat dilakukan apabila sebuah perkara telah memasuki tahap penyidikan. Jika dilakukan sebelum tahap tersebut, maka tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran hukum.
"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran," ucap Rudianto Lallo di Jakarta, Jumat (4/7).
Baca juga:
Legislator Tegaskan MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Tarkait Penyadapan Belum Bisa Diterapkan
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!
Ia juga menegaskan bahwa hasil intersepsi yang dilakukan di luar koridor hukum tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
“Pembuktian di persidangan, karena diperoleh secara melanggar hukum," katanya.
Rudianto mencontohkan, penyadapan dapat dibenarkan dalam situasi tertentu, seperti jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagaimana terjadi dalam kasus buron Harun Masiku.
"Misalkan sudah proses penyidikan tersangkanya DPO sehingga harus dicari ke mana-mana tidak didapat seperti Harun Masiku, sehingga dibutuhkan alat sadap. Nah, itu dimungkinkan bisa," ujarnya.
Baca juga:
Pasal Penyadapan di UU Kejaksaan Dipaksa Jalan Tanpa Aturan Jelas, DPR Segera Panggil Kejagung
Lebih lanjut, Rudianto meminta Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesan pelanggaran terhadap hak privasi warga negara.
"Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar. Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi