Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Soal Batasan Penyadapan
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyoroti kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi terkait praktik penyadapan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan agar Kejagung berhati-hati dalam melakukan penyadapan terhadap terduga pelaku tindak pidana.
Menurutnya, penyadapan hanya dapat dilakukan apabila sebuah perkara telah memasuki tahap penyidikan. Jika dilakukan sebelum tahap tersebut, maka tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran hukum.
"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran," ucap Rudianto Lallo di Jakarta, Jumat (4/7).
Baca juga:
Legislator Tegaskan MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Tarkait Penyadapan Belum Bisa Diterapkan
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!
Ia juga menegaskan bahwa hasil intersepsi yang dilakukan di luar koridor hukum tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
“Pembuktian di persidangan, karena diperoleh secara melanggar hukum," katanya.
Rudianto mencontohkan, penyadapan dapat dibenarkan dalam situasi tertentu, seperti jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagaimana terjadi dalam kasus buron Harun Masiku.
"Misalkan sudah proses penyidikan tersangkanya DPO sehingga harus dicari ke mana-mana tidak didapat seperti Harun Masiku, sehingga dibutuhkan alat sadap. Nah, itu dimungkinkan bisa," ujarnya.
Baca juga:
Pasal Penyadapan di UU Kejaksaan Dipaksa Jalan Tanpa Aturan Jelas, DPR Segera Panggil Kejagung
Lebih lanjut, Rudianto meminta Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesan pelanggaran terhadap hak privasi warga negara.
"Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar. Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu