Legislator Tegaskan MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Tarkait Penyadapan Belum Bisa Diterapkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Legislator Tegaskan MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Tarkait Penyadapan Belum Bisa Diterapkan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan belum bisa diterapkan.

Hal ini mengacu pada Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa kewenangan penyadapan baru dapat dilaksanakan setelah adanya undang-undang khusus mengenai penyadapan.

"Saya masih berpegang pada Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan bahwa penyadapan oleh Kejaksaan hanya bisa dilakukan setelah ada undang-undang khusus yang mengaturnya," ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Sabtu (28/6).

Baca juga:

KPK Sadap 12 Nomor Telepon Sebelum Tetapkan Hasto Tersangka

Hingga kini, pemerintah dan DPR RI belum membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan. Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa penyadapan hanya bisa diatur melalui undang-undang, bukan peraturan turunan atau kesepakatan teknis.

"Jika merujuk pada Pasal 30C, secara hukum penyadapan belum dapat dilaksanakan. Kita bisa melihat catatan persidangan waktu itu, di mana fraksi-fraksi, termasuk pemerintah, menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang kuat," jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Nasir juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan penyadapan. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan jika tidak disertai regulasi yang jelas dan akuntabel.

Baca juga:

MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!

"Kami tetap menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, kewenangan ini tidak boleh disalahgunakan, dan pelaksanaannya harus benar-benar hati-hati," tegasnya.

Nasir menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan segera memanggil Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait isi nota kesepahaman tersebut.

"Kami belum melihat isi MoU-nya. Tapi memang disinggung ada soal penyadapan. Karena itu kami akan minta klarifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan pelanggaran hukum," pungkasnya.

#DPR RI #Penyadapan #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Fraksi Partai Gerindra DPR bakal melakukan beberapa langkah untuk menindaklajuti pengunduran diri Saraswati Rahayu.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Indonesia
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Ketua DPR Ingatkan Bali sebagai wajah pariwisata Indonesia membutuhkan perhatian khusus.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Indonesia
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Selain pemulihan korban, Safaruddin juga menyoroti aspek pembinaan pelaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Visi dari program Sekolah Rakyat adalah membentuk agen-agen perubahan dari keluarga miskin
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Indonesia
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berperan aktif dalam memberikan bekal pengetahuan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Indonesia
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Bali memiliki peran krusial sebagai wajah pariwisata Indonesia, dan kerugian akibat banjir berdampak pada citra negara di mata dunia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Indonesia
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Fraksi Gerindra juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Indonesia
Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat
Drainase diduga menjadi penyebab banjir di Bali. DPR RI pun memperingatkan, bahwa bencana bisa terulang jika tidak ada perbaikan.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat
Bagikan