Legislator Tegaskan MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Tarkait Penyadapan Belum Bisa Diterapkan
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan belum bisa diterapkan.
Hal ini mengacu pada Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa kewenangan penyadapan baru dapat dilaksanakan setelah adanya undang-undang khusus mengenai penyadapan.
"Saya masih berpegang pada Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan bahwa penyadapan oleh Kejaksaan hanya bisa dilakukan setelah ada undang-undang khusus yang mengaturnya," ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Sabtu (28/6).
Baca juga:
Hingga kini, pemerintah dan DPR RI belum membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan. Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa penyadapan hanya bisa diatur melalui undang-undang, bukan peraturan turunan atau kesepakatan teknis.
"Jika merujuk pada Pasal 30C, secara hukum penyadapan belum dapat dilaksanakan. Kita bisa melihat catatan persidangan waktu itu, di mana fraksi-fraksi, termasuk pemerintah, menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang kuat," jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Nasir juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan penyadapan. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan jika tidak disertai regulasi yang jelas dan akuntabel.
Baca juga:
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!
"Kami tetap menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, kewenangan ini tidak boleh disalahgunakan, dan pelaksanaannya harus benar-benar hati-hati," tegasnya.
Nasir menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan segera memanggil Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait isi nota kesepahaman tersebut.
"Kami belum melihat isi MoU-nya. Tapi memang disinggung ada soal penyadapan. Karena itu kami akan minta klarifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan pelanggaran hukum," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan