Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI, menggantikan Adies Kadir. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 yang digelar pada Selasa (27/1).
Pergantian pimpinan DPR RI ini dilakukan setelah Adies Kadir ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.
Seiring dengan pengesahan tersebut, Adies Kadir secara otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pemberhentian itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin jalannya rapat paripurna.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI, maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH MHum dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan,” ujar Saan di ruang rapat paripurna.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Saan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat. Peserta rapat paripurna secara kompak menyatakan persetujuan atas pemberhentian Adies Kadir dari jabatan pimpinan DPR RI.
Setelah agenda pemberhentian disahkan, DPR RI melanjutkan agenda berikutnya, yakni pengesahan pengganti Adies Kadir. Saan membacakan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang mengusulkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
“Surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar dari Saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH MHum kepada Saudari Ir Hj Sari Yuliati Nomor Anggota A-341. Kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Sari Yuliati Nomor Anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna secara serempak.
Selanjutnya, Sari Yuliati mengucapkan sumpah janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Tata Tertib DPR RI, yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Profil Sari Yuliati, ‘Juru Bayar’ Partai Golkar yang Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka