Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Adies akan menggantikan Prof Arief Hidayat yang dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim konstitusi usulan DPR. Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi di Komisi III sepakat menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Habiburokhman menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan konstitusional DPR RI serta penguatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.
“Komisi III DPR RI memandang perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan DPR RI sebelumnya untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi membutuhkan hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang menyeluruh serta rekam jejak yang kuat di bidang hukum. Sosok tersebut diharapkan mampu menjaga marwah MK sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Baca juga:
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat pembahasan calon hakim konstitusi pada Senin (26/1). Berdasarkan pandangan seluruh fraksi, Komisi III akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
Usai laporan dibacakan, Saan Mustopa selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI terhadap laporan Komisi III tersebut. Seluruh anggota DPR yang hadir secara kompak menyatakan setuju.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Prof Dr Ir H. Adies Kadir SH MHum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI, sekaligus mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR RI. Apakah disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab anggota DPR secara serempak. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol