Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Merahputih.com - Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) yang dinilai mengancam kebebasan sipil dan ruang hidup masyarakat.
Aksi ini diwarnai dengan membawa spanduk dan orasi-orasi tajam dari perwakilan mahasiswa yang menyuarakan keresahan mereka terhadap pasal-pasal kontroversial dalam RKUHAP yang dianggap berpotensi melegalkan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, akademisi, mahasiswa, bahkan tokoh masyarakat.
Koalisi ini menyatakan bahwa perjuangan mereka adalah bentuk perlawanan terhadap kemunduran demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak akan diam, dan akan terus bersuara menolak RKUHAP yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP