Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang belakangan menuai kritik publik. Ia menegaskan bahwa banyak informasi yang beredar di media sosial maupun ruang publik keliru sehingga perlu diluruskan.

Habiburokhman pertama-tama menanggapi tudingan bahwa Pasal 5 RKUHAP memberi kewenangan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tahap penyelidikan. Ia menepis anggapan tersebut.

“Pernyataan itu tidak benar. Upaya paksa pada Pasal 5 dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Ia menjelaskan bahwa penyelidik memang bisa melakukan penangkapan, tetapi tetap berada dalam kerangka penyidikan dan atas perintah penyidik. Menurutnya, syarat upaya paksa dalam RKUHAP lebih ketat dibanding KUHAP lama.

Baca juga:

Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun

DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi

Terkait kritik yang menyebut metode penyamaran dan pembelian terselubung dapat diterapkan untuk semua tindak pidana, Habiburokhman menolak keras. Ia menegaskan bahwa penjelasan Pasal 16 telah membatasi teknik investigasi khusus tersebut hanya untuk tindak pidana tertentu, seperti narkotika dan psikotropika.

“Ini koalisi pemalas. Tidak benar itu. Sudah dilimitasi dalam penjelasan,” katanya.

Klarifikasi juga disampaikan terkait Pasal 105, 112A, 124, dan 132A yang dinilai memungkinkan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim. Menurutnya, anggapan itu keliru. Ia menjelaskan bahwa semua upaya paksa tetap memerlukan izin hakim, kecuali dalam kondisi sangat mendesak dengan syarat ketat.

“Jika dilakukan dalam kondisi mendesak, tetap dalam 2×24 jam harus dimintakan persetujuan hakim,” tegasnya.

Ia juga membantah kekhawatiran bahwa mekanisme restorative justice (RJ) dapat menjadi alat pemerasan di tahap penyelidikan. Habiburokhman menegaskan RJ tidak boleh dilakukan dengan paksaan atau intimidasi, sebagaimana diatur Pasal 81.

“KUHAP justru memberi batasan ketat,” ujarnya.

Baca juga:

Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks

Menanggapi kritik bahwa KUHAP baru membuat Polri menjadi super power, Habiburokhman menilai tudingan itu tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa UUD 1945 sudah mengatur peran Polri sebagai penegak hukum, sementara RKUHAP tetap menggunakan asas diferensiasi fungsional antara polisi, jaksa, hakim, dan advokat yang saling mengawasi.

Ia juga meluruskan isu bahwa KUHAP mendiskriminasi penyandang disabilitas melalui perpanjangan masa penahanan. Menurutnya, ketentuan tersebut sama dengan aturan sebelumnya dan justru lebih ringan.

“Penyandang disabilitas 20 plus 30 hari, lebih singkat dibanding orang biasa,” ujarnya.

Habiburokhman menyesalkan minimnya pihak yang mengikuti langsung proses pembahasan RKUHAP di DPR sehingga memunculkan banyak klaim keliru.

“Kami kecewa, karena yang hadir sedikit sekali,” pungkasnya. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Komisi III DPR #Habiburokhman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan