Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang belakangan menuai kritik publik. Ia menegaskan bahwa banyak informasi yang beredar di media sosial maupun ruang publik keliru sehingga perlu diluruskan.

Habiburokhman pertama-tama menanggapi tudingan bahwa Pasal 5 RKUHAP memberi kewenangan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tahap penyelidikan. Ia menepis anggapan tersebut.

“Pernyataan itu tidak benar. Upaya paksa pada Pasal 5 dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Ia menjelaskan bahwa penyelidik memang bisa melakukan penangkapan, tetapi tetap berada dalam kerangka penyidikan dan atas perintah penyidik. Menurutnya, syarat upaya paksa dalam RKUHAP lebih ketat dibanding KUHAP lama.

Baca juga:

Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun

DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi

Terkait kritik yang menyebut metode penyamaran dan pembelian terselubung dapat diterapkan untuk semua tindak pidana, Habiburokhman menolak keras. Ia menegaskan bahwa penjelasan Pasal 16 telah membatasi teknik investigasi khusus tersebut hanya untuk tindak pidana tertentu, seperti narkotika dan psikotropika.

“Ini koalisi pemalas. Tidak benar itu. Sudah dilimitasi dalam penjelasan,” katanya.

Klarifikasi juga disampaikan terkait Pasal 105, 112A, 124, dan 132A yang dinilai memungkinkan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim. Menurutnya, anggapan itu keliru. Ia menjelaskan bahwa semua upaya paksa tetap memerlukan izin hakim, kecuali dalam kondisi sangat mendesak dengan syarat ketat.

“Jika dilakukan dalam kondisi mendesak, tetap dalam 2×24 jam harus dimintakan persetujuan hakim,” tegasnya.

Ia juga membantah kekhawatiran bahwa mekanisme restorative justice (RJ) dapat menjadi alat pemerasan di tahap penyelidikan. Habiburokhman menegaskan RJ tidak boleh dilakukan dengan paksaan atau intimidasi, sebagaimana diatur Pasal 81.

“KUHAP justru memberi batasan ketat,” ujarnya.

Baca juga:

Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks

Menanggapi kritik bahwa KUHAP baru membuat Polri menjadi super power, Habiburokhman menilai tudingan itu tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa UUD 1945 sudah mengatur peran Polri sebagai penegak hukum, sementara RKUHAP tetap menggunakan asas diferensiasi fungsional antara polisi, jaksa, hakim, dan advokat yang saling mengawasi.

Ia juga meluruskan isu bahwa KUHAP mendiskriminasi penyandang disabilitas melalui perpanjangan masa penahanan. Menurutnya, ketentuan tersebut sama dengan aturan sebelumnya dan justru lebih ringan.

“Penyandang disabilitas 20 plus 30 hari, lebih singkat dibanding orang biasa,” ujarnya.

Habiburokhman menyesalkan minimnya pihak yang mengikuti langsung proses pembahasan RKUHAP di DPR sehingga memunculkan banyak klaim keliru.

“Kami kecewa, karena yang hadir sedikit sekali,” pungkasnya. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Komisi III DPR #Habiburokhman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Bagikan