Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang belakangan menuai kritik publik. Ia menegaskan bahwa banyak informasi yang beredar di media sosial maupun ruang publik keliru sehingga perlu diluruskan.

Habiburokhman pertama-tama menanggapi tudingan bahwa Pasal 5 RKUHAP memberi kewenangan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tahap penyelidikan. Ia menepis anggapan tersebut.

“Pernyataan itu tidak benar. Upaya paksa pada Pasal 5 dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Ia menjelaskan bahwa penyelidik memang bisa melakukan penangkapan, tetapi tetap berada dalam kerangka penyidikan dan atas perintah penyidik. Menurutnya, syarat upaya paksa dalam RKUHAP lebih ketat dibanding KUHAP lama.

Baca juga:

Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun

DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi

Terkait kritik yang menyebut metode penyamaran dan pembelian terselubung dapat diterapkan untuk semua tindak pidana, Habiburokhman menolak keras. Ia menegaskan bahwa penjelasan Pasal 16 telah membatasi teknik investigasi khusus tersebut hanya untuk tindak pidana tertentu, seperti narkotika dan psikotropika.

“Ini koalisi pemalas. Tidak benar itu. Sudah dilimitasi dalam penjelasan,” katanya.

Klarifikasi juga disampaikan terkait Pasal 105, 112A, 124, dan 132A yang dinilai memungkinkan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim. Menurutnya, anggapan itu keliru. Ia menjelaskan bahwa semua upaya paksa tetap memerlukan izin hakim, kecuali dalam kondisi sangat mendesak dengan syarat ketat.

“Jika dilakukan dalam kondisi mendesak, tetap dalam 2×24 jam harus dimintakan persetujuan hakim,” tegasnya.

Ia juga membantah kekhawatiran bahwa mekanisme restorative justice (RJ) dapat menjadi alat pemerasan di tahap penyelidikan. Habiburokhman menegaskan RJ tidak boleh dilakukan dengan paksaan atau intimidasi, sebagaimana diatur Pasal 81.

“KUHAP justru memberi batasan ketat,” ujarnya.

Baca juga:

Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks

Menanggapi kritik bahwa KUHAP baru membuat Polri menjadi super power, Habiburokhman menilai tudingan itu tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa UUD 1945 sudah mengatur peran Polri sebagai penegak hukum, sementara RKUHAP tetap menggunakan asas diferensiasi fungsional antara polisi, jaksa, hakim, dan advokat yang saling mengawasi.

Ia juga meluruskan isu bahwa KUHAP mendiskriminasi penyandang disabilitas melalui perpanjangan masa penahanan. Menurutnya, ketentuan tersebut sama dengan aturan sebelumnya dan justru lebih ringan.

“Penyandang disabilitas 20 plus 30 hari, lebih singkat dibanding orang biasa,” ujarnya.

Habiburokhman menyesalkan minimnya pihak yang mengikuti langsung proses pembahasan RKUHAP di DPR sehingga memunculkan banyak klaim keliru.

“Kami kecewa, karena yang hadir sedikit sekali,” pungkasnya. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Komisi III DPR #Habiburokhman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 54 menit lalu
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Indonesia
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
DPR RI mendukung langkah Istana meminta Polri mengusut teror terhadap influencer dan aktivis. Kritik terhadap pemerintah dinilai sah dan dijamin konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Menkum mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Indonesia
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK berkewajiban melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, kecuali terdapat pengaturan khusus yang menentukan sebaliknya.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo. Ketua Komisi III DPR menyebutnya sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Indonesia
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
YLBHI menyoroti KUHP dan KUHAP baru. Presiden RI, Prabowo Subianto, diminta turun tangan terbitkan Perppu.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional ini tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian norma hukum semata.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Bagikan