Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang belakangan menuai kritik publik. Ia menegaskan bahwa banyak informasi yang beredar di media sosial maupun ruang publik keliru sehingga perlu diluruskan.

Habiburokhman pertama-tama menanggapi tudingan bahwa Pasal 5 RKUHAP memberi kewenangan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tahap penyelidikan. Ia menepis anggapan tersebut.

“Pernyataan itu tidak benar. Upaya paksa pada Pasal 5 dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Ia menjelaskan bahwa penyelidik memang bisa melakukan penangkapan, tetapi tetap berada dalam kerangka penyidikan dan atas perintah penyidik. Menurutnya, syarat upaya paksa dalam RKUHAP lebih ketat dibanding KUHAP lama.

Baca juga:

Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun

DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi

Terkait kritik yang menyebut metode penyamaran dan pembelian terselubung dapat diterapkan untuk semua tindak pidana, Habiburokhman menolak keras. Ia menegaskan bahwa penjelasan Pasal 16 telah membatasi teknik investigasi khusus tersebut hanya untuk tindak pidana tertentu, seperti narkotika dan psikotropika.

“Ini koalisi pemalas. Tidak benar itu. Sudah dilimitasi dalam penjelasan,” katanya.

Klarifikasi juga disampaikan terkait Pasal 105, 112A, 124, dan 132A yang dinilai memungkinkan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim. Menurutnya, anggapan itu keliru. Ia menjelaskan bahwa semua upaya paksa tetap memerlukan izin hakim, kecuali dalam kondisi sangat mendesak dengan syarat ketat.

“Jika dilakukan dalam kondisi mendesak, tetap dalam 2×24 jam harus dimintakan persetujuan hakim,” tegasnya.

Ia juga membantah kekhawatiran bahwa mekanisme restorative justice (RJ) dapat menjadi alat pemerasan di tahap penyelidikan. Habiburokhman menegaskan RJ tidak boleh dilakukan dengan paksaan atau intimidasi, sebagaimana diatur Pasal 81.

“KUHAP justru memberi batasan ketat,” ujarnya.

Baca juga:

Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks

Menanggapi kritik bahwa KUHAP baru membuat Polri menjadi super power, Habiburokhman menilai tudingan itu tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa UUD 1945 sudah mengatur peran Polri sebagai penegak hukum, sementara RKUHAP tetap menggunakan asas diferensiasi fungsional antara polisi, jaksa, hakim, dan advokat yang saling mengawasi.

Ia juga meluruskan isu bahwa KUHAP mendiskriminasi penyandang disabilitas melalui perpanjangan masa penahanan. Menurutnya, ketentuan tersebut sama dengan aturan sebelumnya dan justru lebih ringan.

“Penyandang disabilitas 20 plus 30 hari, lebih singkat dibanding orang biasa,” ujarnya.

Habiburokhman menyesalkan minimnya pihak yang mengikuti langsung proses pembahasan RKUHAP di DPR sehingga memunculkan banyak klaim keliru.

“Kami kecewa, karena yang hadir sedikit sekali,” pungkasnya. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Komisi III DPR #Habiburokhman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi keliru terkait RKUHAP, mulai dari upaya paksa, investigasi khusus, hingga isu diskriminasi penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Indonesia
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Amnesty International mengungkap deretan pasal bermasalah di KUHAP baru. Sebab, ada potensi penyalahgunaan wewenang.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Indonesia
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath meminta Polri melakukan pembenahan internal setelah data YLBHI mencatat 95 kasus kriminalisasi sepanjang 2019–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Berita Foto
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 18 November 2025
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Indonesia
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah KUHAP disahkan.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru,  Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Indonesia
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Puan memastikan, KUHAP yang baru disahkan tidak langsung bisa diterapkan. Namun, berlaku mulai 2 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Indonesia
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Politikus Gerindra itu menegaskan pihaknya tidak pernah mencatut nama LSM dalam proses pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Indonesia
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
Komisi yang membawahkan isu hukum, HAM, dan keamanan itu lalai dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan Arsul Sani. ?
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
Indonesia
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
Bagikan