Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat Panja RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang merupakan salah satu inisiatif penting DPR terus dibahas dan ingin segera disahkan dalam paripurna DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi 3 DPR RI untuk membahas RUU usul inisiatif DPR yakni RUU KUHAP pada sidang DPR RI tanggal 18 Februari 2005 menetapkan RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatiif DPR RI," kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Setelah penetapan tersebut, lanjut dia, DPR menyampaikan surat kepada Presiden melalui surat nomor B.2651/RG/0101/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025. Presiden kemudian menanggapi dengan menunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

Baca juga:

Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan

Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU KUHAP ini didorong oleh kebutuhan pembaruan hukum acara pidana yang telah berusia lebih dari empat dekade sejak diberlakukannya KUHAP pada tahun 1981.

“RUU ini diharapkan mampu menjawab tantangan baru sistem peradilan pidana, termasuk tuntutan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak,” jelasnya.

Politisi Gerindra ini menambahkan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi salah satu faktor penting yang mendorong perlunya penyesuaian dalam sistem penegakan hukum.

“Setiap pasal dalam RUU ini harus mampu merespons dinamika zaman dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Habiburokhman kemudian memaparkan 14 substansi utama yang diatur dalam RUU KUHAP, yakni:

  • Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  • Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
  • Penegasan prinsip diferensi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas.
  • Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
  • Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.
  • Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya.
  • Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
  • Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesment keutuhan khusus serta menyediakaan sarana dan prasaran pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.
  • Penguataan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
  • Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due proces of law. Termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.
  • Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.
  • Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi
  • Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum
  • Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel. (Pon)
#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Militer AS melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran pada Rabu malam waktu Amerika atau Kamis (30/7) dini hari waktu Teheran.
Dwi Astarini - 10 menit lalu
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Indonesia
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo
Indonesia
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Peristiwa yang diduga bermula dari tuduhan pencurian ayam itu merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Indonesia
DPR Tunggu Nama Pengganti Gubernur BI Perry Warjiyo Buat Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengingatkan agar proses transisi Gubernur BI tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Tunggu Nama Pengganti Gubernur BI Perry Warjiyo Buat Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan
Indonesia
DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo Susun Jadwal Fit Proper Test
DPR RI belum menyusun jadwal fit and proper test calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo karena Presiden Prabowo belum mengajukan nama kandidat.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo Susun Jadwal Fit Proper Test
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan