MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Ancam Hak Privasi, DPR Desak Kejaksaan Lakukan Ini

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka (DPR RI)
Merahputih.com - Pentingnya pengawasan ketat terhadap MoU penyadapan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat provider telekomunikasi ditekankan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka.
Ia mengingatkan bahwa kerja sama ini, yang mencakup pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi untuk penegakan hukum, harus benar-benar memastikan perlindungan hak privasi warga negara.
Penyadapan, menurut Martin, harus dibatasi hanya untuk kasus pidana berat dan korupsi dengan izin yang jelas, demi mencegah penyalahgunaan wewenang.
Martin Tumbelaka juga menyoroti kebutuhan akan akuntabilitas prosedural dan transparansi dalam MoU tersebut, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi yang rinci.
Baca juga:
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!
"Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis. Sementara, penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini dalam keterangannya, Sabtu (28/6).
Meskipun mendukung upaya Kejagung dalam memberantas kejahatan, terutama korupsi, ia mendorong sinergi dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.
"Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan," kata dia.
Baca juga:
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.
Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.
“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar JAM-Intel Reda Manthovani Dalam keterangannya, Selasa (24/6/).
Reda mengatakan, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen. Mengingat, adanya pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Eks Anggota DPR: Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyat

DPR RI Desak Pemerintah Pimpin Pembentukan TGPF Dugaan Pelanggaran HAM di Kawasan Danau Toba

Pemda Diminta Wajibkan Standarisasi SNI dan Pengawasan Ketat Tenaga Ahli Bersertifikat di Seluruh Pondok Pesantren

DPR Desak Tragedi Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Jadi Momentum Perubahan Budaya Konstruksi Indonesia

Pemerintah Diminta Tingkatkan Anggaran Rehabilitasi Gedung Pesantren Tua Agar Keselamatan Jutaan Santri Terjamin

Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN

Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Evaluasi Masih Bobrok, Legislator PKS Ingatkan MBG Berpotensi Jadi 'IKN Jilid 2'

Pemerintah tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, DPR Kritik Tajam

Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen
