MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding (DPR RI)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk untuk mendukung penegakan hukum, termasuk penyadapan
Sudding menegaskan bahwa meskipun ini adalah langkah strategis untuk pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, dan akses data pendukung. Sehingga, penegakan hukum tidak boleh melanggar privasi masyarakat.
“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” kata Sudding.
Menurut Sudding, penggunaan teknologi, terutama penyadapan dan akses informasi pribadi, harus sesuai dengan konstitusi dan menghormati hak asasi manusia.
Baca juga:
Ia menekankan pentingnya prinsip check and balance dalam negara hukum yang demokratis, terutama saat negara memiliki kewenangan untuk mengakses ranah privat warga.
Penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa tujuan hukum yang jelas, serta harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada.
MoU antara Kejagung dan operator telekomunikasi, yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi, harus diawasi ketat untuk mencegah pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan berlebihan (surveillance overreach).
Sudding mengakui urgensi penggunaan teknologi tinggi dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), namun ia mengingatkan bahwa penyadapan dan akses informasi komunikasi pribadi adalah tindakan yang sangat sensitif dan diatur ketat dalam Undang-Undang ITE serta UU Telekomunikasi, yang mewajibkan proses hukum jelas dan terukur.
Baca juga:
Oleh karena itu, Sudding menegaskan bahwa kerja sama ini harus didasari oleh kerangka regulasi dan pengawasan yang transparan. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati.
Sudding berharap inisiatif Kejagung ini menjadi titik awal integrasi teknologi dalam sistem peradilan modern yang tidak mengorbankan keadilan, hak individu, dan akuntabilitas publik.
"Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum," tutup Sudding.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan