MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk untuk mendukung penegakan hukum, termasuk penyadapan

Sudding menegaskan bahwa meskipun ini adalah langkah strategis untuk pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, dan akses data pendukung. Sehingga, penegakan hukum tidak boleh melanggar privasi masyarakat.

“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” kata Sudding.

Menurut Sudding, penggunaan teknologi, terutama penyadapan dan akses informasi pribadi, harus sesuai dengan konstitusi dan menghormati hak asasi manusia.

Baca juga:

Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Kejagung Diduga Masih ‘Cek Ombak’ Dampak Politiknya

Ia menekankan pentingnya prinsip check and balance dalam negara hukum yang demokratis, terutama saat negara memiliki kewenangan untuk mengakses ranah privat warga.

Penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa tujuan hukum yang jelas, serta harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada.

MoU antara Kejagung dan operator telekomunikasi, yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi, harus diawasi ketat untuk mencegah pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan berlebihan (surveillance overreach).

Sudding mengakui urgensi penggunaan teknologi tinggi dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), namun ia mengingatkan bahwa penyadapan dan akses informasi komunikasi pribadi adalah tindakan yang sangat sensitif dan diatur ketat dalam Undang-Undang ITE serta UU Telekomunikasi, yang mewajibkan proses hukum jelas dan terukur.

Baca juga:

KPK Sadap 12 Nomor Telepon Sebelum Tetapkan Hasto Tersangka

Oleh karena itu, Sudding menegaskan bahwa kerja sama ini harus didasari oleh kerangka regulasi dan pengawasan yang transparan. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati.

Sudding berharap inisiatif Kejagung ini menjadi titik awal integrasi teknologi dalam sistem peradilan modern yang tidak mengorbankan keadilan, hak individu, dan akuntabilitas publik.

"Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum," tutup Sudding.

#Kejagung #Alat Anti Sadap #Penyadapan #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Bagikan