MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding (DPR RI)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk untuk mendukung penegakan hukum, termasuk penyadapan
Sudding menegaskan bahwa meskipun ini adalah langkah strategis untuk pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, dan akses data pendukung. Sehingga, penegakan hukum tidak boleh melanggar privasi masyarakat.
“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” kata Sudding.
Menurut Sudding, penggunaan teknologi, terutama penyadapan dan akses informasi pribadi, harus sesuai dengan konstitusi dan menghormati hak asasi manusia.
Baca juga:
Ia menekankan pentingnya prinsip check and balance dalam negara hukum yang demokratis, terutama saat negara memiliki kewenangan untuk mengakses ranah privat warga.
Penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa tujuan hukum yang jelas, serta harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada.
MoU antara Kejagung dan operator telekomunikasi, yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi, harus diawasi ketat untuk mencegah pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan berlebihan (surveillance overreach).
Sudding mengakui urgensi penggunaan teknologi tinggi dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), namun ia mengingatkan bahwa penyadapan dan akses informasi komunikasi pribadi adalah tindakan yang sangat sensitif dan diatur ketat dalam Undang-Undang ITE serta UU Telekomunikasi, yang mewajibkan proses hukum jelas dan terukur.
Baca juga:
Oleh karena itu, Sudding menegaskan bahwa kerja sama ini harus didasari oleh kerangka regulasi dan pengawasan yang transparan. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati.
Sudding berharap inisiatif Kejagung ini menjadi titik awal integrasi teknologi dalam sistem peradilan modern yang tidak mengorbankan keadilan, hak individu, dan akuntabilitas publik.
"Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum," tutup Sudding.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman

Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik

DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas

BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian

DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim

Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
