Pasal Penyadapan di UU Kejaksaan Dipaksa Jalan Tanpa Aturan Jelas, DPR Segera Panggil Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyuarakan keprihatinan seriusnya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjalin kerja sama (MoU) penyadapan dengan empat operator telekomunikasi besar yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Menurutnya, MoU ini berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang secara tegas menyatakan bahwa penyadapan wajib diatur dalam undang-undang khusus.
"Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR,” ujar Nasir.
Baca juga:
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!
Nasir Djamil menyoroti Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang memang memberikan kewenangan penyadapan kepada Kejaksaan.
Namun, ia menegaskan bahwa pasal tersebut seharusnya baru dapat diimplementasikan setelah adanya UU khusus tentang penyadapan.
"Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk," tegas politisi Fraksi PKS ini.
Menanggapi \MoU ini, Nasir Djamil mengungkapkan keterkejutannya dan berjanji akan mendorong Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kejaksaan Agung guna meminta klarifikasi resmi.
Baca juga:
"Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini. Kami tidak ingin ada kesalahpahaman dalam memahami Pasal 30C," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menjelaskan bahwa kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan.
Reda menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah langkah penting bagi intelijen Kejaksaan, mengingat adanya pembaruan tugas dan fungsi intelijen dalam UU Kejaksaan terbaru.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir