Penyadapan Tak Masuk KUHAP, Barang Sitaan Berpotensi Turun Mutu Kini Boleh Dilelang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Juli 2025
Penyadapan Tak Masuk KUHAP, Barang Sitaan Berpotensi Turun Mutu Kini Boleh Dilelang

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Komisi III DPR RI bersama pemerintah melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP.

Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2025), poin krusial yang mencuat dalam diskusi adalah terkait isu penyadapan dan penyitaan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa DPR berencana untuk membuat undang-undang terpisah khusus mengenai penyadapan.

Baca juga:

Penjelasan DPR Hanya Perlu Waktu 2 Hari Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP

“Sejak periode lalu kita sudah memasukkan rencana untuk membuat undang-undang khusus tentang penyadapan. Bahkan, kita sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (11/7).

Hal ini berarti, pasal-pasal tentang penyadapan tidak akan lagi dimasukkan ke dalam RUU KUHAP. Habiburokhman menjelaskan bahwa rencana pembentukan undang-undang khusus penyadapan ini sudah ada sejak periode sebelumnya, bahkan telah memakan biaya negara untuk kunjungan kerja terkait pembahasan tersebut.

Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti pembahasan substansi baru dari pemerintah terkait penyitaan barang, khususnya pada DIM 640 hingga 663.

“Intinya, jika ada barang yang disita dan berpotensi menurun kualitasnya selama proses hukum belum selesai, misalnya bawang putih yang bisa busuk. Tadinya usulan pemerintah barang tersebut dapat dijual sebelum ada putusan pengadilan,” jelasnya.

Baca juga:

RUU KUHAP akan Mulai Dibahas di Tingkat Panja, 1.676 DIM Difokuskan Berdasar Klaster

Setelah melalui diskusi intensif antara pimpinan dan ketua kelompok fraksi (kapoksi), Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati solusi jalan tengah. Barang sitaan yang berpotensi menurun mutunya dapat dijual melalui lelang, dengan syarat adanya persetujuan dari pihak pemilik barang yang disita.

#RUU KUHAP #Penyadapan #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Alasan pembekuan karena DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Indonesia
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Puan Kembali menyampaikan permohonan maaf atas sikap atau pernyataan sejumlah anggota DPR yang belakangan dinilai menyinggung perasaan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Indonesia
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Herman mendesak Kemendag untuk menetapkan harga yang rasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Berita Foto
Aksi Kolektif 17+ 8 Berikan Dokumen Tuntutan Rakyat ke Anggota DPR di Gerbang Pancasila
Anggota DPR Andre Rosiade (ketiga kanan) dan Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) saat menerima masyarakat sipil yang tergabung dalam Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah untuk menyerahkan dokumen di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 04 September 2025
Aksi Kolektif 17+ 8 Berikan Dokumen Tuntutan Rakyat ke Anggota DPR di Gerbang Pancasila
Indonesia
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Ia juga mendukung tambahan anggaran Kemendikdasmen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Ahli embrio transfer manusia, ahli embrio transfer hewan, bersatu, membuat contoh perbaikan genetik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Indonesia
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Jika hal ini terjadi, DPR harus segera menggelar RDPU
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Indonesia
Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
Beras impor layak konsumsi harus segera dikeluarkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
Indonesia
Saatnya Pejabat Hentikan Pamer Harta di Media Sosia, Tidak Tepat Secara Moral dan Etika
Pejabat publik itu mestinya bijak dalam bermedia sosial, termasuk dalam hal ini membatasi diri untuk tidak pamer harta
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Saatnya Pejabat Hentikan Pamer Harta di Media Sosia, Tidak Tepat Secara Moral dan Etika
Bagikan