Penyadapan Tak Masuk KUHAP, Barang Sitaan Berpotensi Turun Mutu Kini Boleh Dilelang

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Komisi III DPR RI bersama pemerintah melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP.
Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2025), poin krusial yang mencuat dalam diskusi adalah terkait isu penyadapan dan penyitaan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa DPR berencana untuk membuat undang-undang terpisah khusus mengenai penyadapan.
Baca juga:
Penjelasan DPR Hanya Perlu Waktu 2 Hari Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP
“Sejak periode lalu kita sudah memasukkan rencana untuk membuat undang-undang khusus tentang penyadapan. Bahkan, kita sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (11/7).
Hal ini berarti, pasal-pasal tentang penyadapan tidak akan lagi dimasukkan ke dalam RUU KUHAP. Habiburokhman menjelaskan bahwa rencana pembentukan undang-undang khusus penyadapan ini sudah ada sejak periode sebelumnya, bahkan telah memakan biaya negara untuk kunjungan kerja terkait pembahasan tersebut.
Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti pembahasan substansi baru dari pemerintah terkait penyitaan barang, khususnya pada DIM 640 hingga 663.
“Intinya, jika ada barang yang disita dan berpotensi menurun kualitasnya selama proses hukum belum selesai, misalnya bawang putih yang bisa busuk. Tadinya usulan pemerintah barang tersebut dapat dijual sebelum ada putusan pengadilan,” jelasnya.
Baca juga:
RUU KUHAP akan Mulai Dibahas di Tingkat Panja, 1.676 DIM Difokuskan Berdasar Klaster
Setelah melalui diskusi intensif antara pimpinan dan ketua kelompok fraksi (kapoksi), Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati solusi jalan tengah. Barang sitaan yang berpotensi menurun mutunya dapat dijual melalui lelang, dengan syarat adanya persetujuan dari pihak pemilik barang yang disita.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Aksi Kolektif 17+ 8 Berikan Dokumen Tuntutan Rakyat ke Anggota DPR di Gerbang Pancasila

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

Saatnya Pejabat Hentikan Pamer Harta di Media Sosia, Tidak Tepat Secara Moral dan Etika
