RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi III DPR RI secara aktif terus mengumpulkan masukan untuk menyempurnakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Revisi ini memiliki tujuan utama untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara dan menghapuskan elemen-elemen yang merupakan warisan kolonial dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, menyoroti pentingnya beragam perspektif.

"Ini menjadi membuka pikiran saya sebagai fondasi kerangka berpikir bagaimana melihat KUHAP ini dari sudut pandang yang lain," ujar Bimantoro dalam keterangannya, Jumat (23/5).

Baca juga:

Kejar Pengesahan RUU KUHAP, Komisi III Bakal Lakukan Pembahasan di Masa Reses

Ia menekankan bahwa KUHAP baru akan mencerminkan harapan masyarakat untuk menjamin perlindungan hak setiap warga negara, beralih dari KUHAP warisan kolonial menuju sistem yang lebih berpihak pada warga negara.

Salah satu fokus utama dalam revisi KUHAP adalah penguatan peran advokat. Dengan rancangan KUHAP yang baru, advokat akan diberikan wewenang yang lebih besar dalam melindungi hak-hak warga negara sejak tahap awal penyelidikan, baik bagi saksi, tersangka, maupun korban.

"Memperkuat peranan advokat untuk bisa melindungi dari mulai awal penyelidikan, dari mulai jadi saksi sampai dengan hak tersangka pun, hak korban pun, semua pun kita akomodir semuanya," jelas Bimantoro.

Bimantoro menegaskan bahwa KUHAP baru ini tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum (APH). Komisi III berkomitmen untuk menjaga irisan peran masing-masing pihak agar tidak terjadi perubahan kewenangan. Namun, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Komisi III berupaya keras menghadirkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap APH.

Baca juga:

Pembahsan RUU KUHAP, PDHPI Tolak Wacana Hakim Pemeriksa Pendahuluan di

"Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH yaitu salah satunya untuk pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan pun, itupun kami akomodir," ucap dia.

API menyambut baik RUU KUHAP ini, melihatnya sebagai harapan baru bagi keadilan, terutama dengan penekanan pada perlindungan hak korban, saksi, dan tersangka, serta penguatan peran advokat. API mendorong percepatan pengesahan RUU KUHAP demi terwujudnya sistem hukum yang adil dan berimbang, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #KUHP #RUU KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Bagikan