RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Komisi III DPR RI secara aktif terus mengumpulkan masukan untuk menyempurnakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Revisi ini memiliki tujuan utama untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara dan menghapuskan elemen-elemen yang merupakan warisan kolonial dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, menyoroti pentingnya beragam perspektif.
"Ini menjadi membuka pikiran saya sebagai fondasi kerangka berpikir bagaimana melihat KUHAP ini dari sudut pandang yang lain," ujar Bimantoro dalam keterangannya, Jumat (23/5).
Baca juga:
Kejar Pengesahan RUU KUHAP, Komisi III Bakal Lakukan Pembahasan di Masa Reses
Ia menekankan bahwa KUHAP baru akan mencerminkan harapan masyarakat untuk menjamin perlindungan hak setiap warga negara, beralih dari KUHAP warisan kolonial menuju sistem yang lebih berpihak pada warga negara.
Salah satu fokus utama dalam revisi KUHAP adalah penguatan peran advokat. Dengan rancangan KUHAP yang baru, advokat akan diberikan wewenang yang lebih besar dalam melindungi hak-hak warga negara sejak tahap awal penyelidikan, baik bagi saksi, tersangka, maupun korban.
"Memperkuat peranan advokat untuk bisa melindungi dari mulai awal penyelidikan, dari mulai jadi saksi sampai dengan hak tersangka pun, hak korban pun, semua pun kita akomodir semuanya," jelas Bimantoro.
Bimantoro menegaskan bahwa KUHAP baru ini tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum (APH). Komisi III berkomitmen untuk menjaga irisan peran masing-masing pihak agar tidak terjadi perubahan kewenangan. Namun, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Komisi III berupaya keras menghadirkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap APH.
Baca juga:
Pembahsan RUU KUHAP, PDHPI Tolak Wacana Hakim Pemeriksa Pendahuluan di
"Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH yaitu salah satunya untuk pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan pun, itupun kami akomodir," ucap dia.
API menyambut baik RUU KUHAP ini, melihatnya sebagai harapan baru bagi keadilan, terutama dengan penekanan pada perlindungan hak korban, saksi, dan tersangka, serta penguatan peran advokat. API mendorong percepatan pengesahan RUU KUHAP demi terwujudnya sistem hukum yang adil dan berimbang, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen

Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
