RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi III DPR RI secara aktif terus mengumpulkan masukan untuk menyempurnakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Revisi ini memiliki tujuan utama untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara dan menghapuskan elemen-elemen yang merupakan warisan kolonial dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, menyoroti pentingnya beragam perspektif.

"Ini menjadi membuka pikiran saya sebagai fondasi kerangka berpikir bagaimana melihat KUHAP ini dari sudut pandang yang lain," ujar Bimantoro dalam keterangannya, Jumat (23/5).

Baca juga:

Kejar Pengesahan RUU KUHAP, Komisi III Bakal Lakukan Pembahasan di Masa Reses

Ia menekankan bahwa KUHAP baru akan mencerminkan harapan masyarakat untuk menjamin perlindungan hak setiap warga negara, beralih dari KUHAP warisan kolonial menuju sistem yang lebih berpihak pada warga negara.

Salah satu fokus utama dalam revisi KUHAP adalah penguatan peran advokat. Dengan rancangan KUHAP yang baru, advokat akan diberikan wewenang yang lebih besar dalam melindungi hak-hak warga negara sejak tahap awal penyelidikan, baik bagi saksi, tersangka, maupun korban.

"Memperkuat peranan advokat untuk bisa melindungi dari mulai awal penyelidikan, dari mulai jadi saksi sampai dengan hak tersangka pun, hak korban pun, semua pun kita akomodir semuanya," jelas Bimantoro.

Bimantoro menegaskan bahwa KUHAP baru ini tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum (APH). Komisi III berkomitmen untuk menjaga irisan peran masing-masing pihak agar tidak terjadi perubahan kewenangan. Namun, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Komisi III berupaya keras menghadirkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap APH.

Baca juga:

Pembahsan RUU KUHAP, PDHPI Tolak Wacana Hakim Pemeriksa Pendahuluan di

"Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH yaitu salah satunya untuk pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan pun, itupun kami akomodir," ucap dia.

API menyambut baik RUU KUHAP ini, melihatnya sebagai harapan baru bagi keadilan, terutama dengan penekanan pada perlindungan hak korban, saksi, dan tersangka, serta penguatan peran advokat. API mendorong percepatan pengesahan RUU KUHAP demi terwujudnya sistem hukum yang adil dan berimbang, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #KUHP #RUU KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Komisi III DPR dan pemerintah resmi membentuk Panja untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Isi aturan RUU KUHAP disebut memperbolehkan aparat menangkap orang tanpa bukti. Benarkah demikian? Cek Faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Berita Foto
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Indonesia
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice
mekanisme keadilan restoratif tidak diatur dalam KUHAP lama, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice
Indonesia
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK berharap RUU KUHAP tak mengubah kewenangan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, ada banyak pasal yang bersinggungan dengan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Indonesia
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Koalisi Sipil mengkritik keras soal pengesahan RUU KUHAP. Pembaruan KUHAP dinilai manipulatif.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Bagikan