RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi III DPR RI secara aktif terus mengumpulkan masukan untuk menyempurnakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Revisi ini memiliki tujuan utama untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara dan menghapuskan elemen-elemen yang merupakan warisan kolonial dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, menyoroti pentingnya beragam perspektif.

"Ini menjadi membuka pikiran saya sebagai fondasi kerangka berpikir bagaimana melihat KUHAP ini dari sudut pandang yang lain," ujar Bimantoro dalam keterangannya, Jumat (23/5).

Baca juga:

Kejar Pengesahan RUU KUHAP, Komisi III Bakal Lakukan Pembahasan di Masa Reses

Ia menekankan bahwa KUHAP baru akan mencerminkan harapan masyarakat untuk menjamin perlindungan hak setiap warga negara, beralih dari KUHAP warisan kolonial menuju sistem yang lebih berpihak pada warga negara.

Salah satu fokus utama dalam revisi KUHAP adalah penguatan peran advokat. Dengan rancangan KUHAP yang baru, advokat akan diberikan wewenang yang lebih besar dalam melindungi hak-hak warga negara sejak tahap awal penyelidikan, baik bagi saksi, tersangka, maupun korban.

"Memperkuat peranan advokat untuk bisa melindungi dari mulai awal penyelidikan, dari mulai jadi saksi sampai dengan hak tersangka pun, hak korban pun, semua pun kita akomodir semuanya," jelas Bimantoro.

Bimantoro menegaskan bahwa KUHAP baru ini tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum (APH). Komisi III berkomitmen untuk menjaga irisan peran masing-masing pihak agar tidak terjadi perubahan kewenangan. Namun, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Komisi III berupaya keras menghadirkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap APH.

Baca juga:

Pembahsan RUU KUHAP, PDHPI Tolak Wacana Hakim Pemeriksa Pendahuluan di

"Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH yaitu salah satunya untuk pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan pun, itupun kami akomodir," ucap dia.

API menyambut baik RUU KUHAP ini, melihatnya sebagai harapan baru bagi keadilan, terutama dengan penekanan pada perlindungan hak korban, saksi, dan tersangka, serta penguatan peran advokat. API mendorong percepatan pengesahan RUU KUHAP demi terwujudnya sistem hukum yang adil dan berimbang, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #KUHP #RUU KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Indonesia
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
Rikwanto juga menyoroti kebutuhan penerapan sistem hukum berbasis kinerja yang lebih terukur dalam lembaga penegak hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
Indonesia
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Saat ini Komisi III DPR RI terus menerima aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Pasalnya, dia menilai partisipasi publik yang menyoroti soal revisi KUHAP luar biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Indonesia
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
APH menggunakan kewenangan yang begitu besar, bahkan mereka kadang menyampaikan tidak usah pakai advokat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
Indonesia
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
Penjara itu mestinya opsi terakhir. Kalau orang masuk penjara, justru membebani negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
Indonesia
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Saat ini, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Untuk urusan narkoba, Malaysia musuh utama kita
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Indonesia
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Pemberian keadilan restoratif perlu dibatasi hanya untuk tindak pidana yang ringan, dimediasi oleh mediator bersertifikat, dan hasil kesepakatannya disahkan oleh jaksa atau hakim.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bagikan