KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 31 Januari 2025
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam

Ilustrasi penjara. (Foto: Unsplash/Umanoide)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru sudah disahkan oleh pemerintah dan rencana akan segera diterapkan mulai 2 Januari 2026 mendatang.

Nantinya, KUHP baru akan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari sarana balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Paradigma masyarakat Indonesia terhadap hukum pidana saat ini belum berubah karena masih berfokus pada pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana.

Baca juga:

Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026

"Bukan saja saudara-saudara sekalian, saya pribadi pun kalau lihat ada pelaku kejahatan ditangkap, pasti yang ada di dalam benak itu dia bisa dihukum seberat-beratnya, apalagi kalau kita korban. Itu paradigma yang kuno, paradigma zaman Hammurabi," kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej, dlaam diskusi daring dikutip Jumat (31/1)

Menurut dia, paradigma kuno hukum pidana tersebut telah membentuk karakter masyarakat Indonesia selama ini. Padahal di negara lain, paradigma modern tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai lex talionis atau hukum pembalasan yang menyatakan bahwa pelaku kesalahan harus dihukum dengan cara yang sama.

Maka dari itu, lanjut Wamenkum, tidak mudah mengubah pemikiran masyarakat atas hukum pidana dari paradigma kuno menjadi modern. Dia menjelaskan dalam KUHP baru, terdapat tiga paradigma hukum pidana, yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Baca juga:

Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR

Keadilan korektif ditujukan bagi pelaku, yakni apabila seseorang berbuat salah maka harus dikoreksi. "Koreksi yang dimaksud di sini tidak harus sanksi pidana, tetapi ada pula sanksi tindakan," imbuh Eddy, sapaan akrab Wmenkum, dilansir Antara.

Eddy menambahkan ada pula keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban untuk memulihkan keadaan serta mengembalikan tatanan masyarakat yang terganggu akibat perilaku menyimpang.

Adapun, keadilan rehabilitatif ditujukan untuk pelaku dan korban. Dalam paradigma itu, pelaku tidak hanya dikoreksi atau dihukum, tetapi juga diperbaiki. "Begitu pula dengan korban tidak hanya dipulihkan, tetapi juga diperbaiki dalam visi keadilan rehabilitatif," tandasnya. (*)

#Hukum Pidana #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Indonesia
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Indonesia
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Indonesia
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Indonesia
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Ditargetkan,1 Januari 2026, Indonesia sudah punya KUHP baru dan sudah berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Indonesia
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
KUHP baru akan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari sarana balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Januari 2025
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
Indonesia
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Indonesia
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI diminta untuk merumuskan lebih lanjut soal rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 November 2024
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
Bagikan