KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
Ilustrasi penjara. (Foto: Unsplash/Umanoide)
MerahPutih.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru sudah disahkan oleh pemerintah dan rencana akan segera diterapkan mulai 2 Januari 2026 mendatang.
Nantinya, KUHP baru akan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari sarana balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Paradigma masyarakat Indonesia terhadap hukum pidana saat ini belum berubah karena masih berfokus pada pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana.
Baca juga:
"Bukan saja saudara-saudara sekalian, saya pribadi pun kalau lihat ada pelaku kejahatan ditangkap, pasti yang ada di dalam benak itu dia bisa dihukum seberat-beratnya, apalagi kalau kita korban. Itu paradigma yang kuno, paradigma zaman Hammurabi," kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej, dlaam diskusi daring dikutip Jumat (31/1)
Menurut dia, paradigma kuno hukum pidana tersebut telah membentuk karakter masyarakat Indonesia selama ini. Padahal di negara lain, paradigma modern tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai lex talionis atau hukum pembalasan yang menyatakan bahwa pelaku kesalahan harus dihukum dengan cara yang sama.
Maka dari itu, lanjut Wamenkum, tidak mudah mengubah pemikiran masyarakat atas hukum pidana dari paradigma kuno menjadi modern. Dia menjelaskan dalam KUHP baru, terdapat tiga paradigma hukum pidana, yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Baca juga:
Keadilan korektif ditujukan bagi pelaku, yakni apabila seseorang berbuat salah maka harus dikoreksi. "Koreksi yang dimaksud di sini tidak harus sanksi pidana, tetapi ada pula sanksi tindakan," imbuh Eddy, sapaan akrab Wmenkum, dilansir Antara.
Eddy menambahkan ada pula keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban untuk memulihkan keadaan serta mengembalikan tatanan masyarakat yang terganggu akibat perilaku menyimpang.
Adapun, keadilan rehabilitatif ditujukan untuk pelaku dan korban. Dalam paradigma itu, pelaku tidak hanya dikoreksi atau dihukum, tetapi juga diperbaiki. "Begitu pula dengan korban tidak hanya dipulihkan, tetapi juga diperbaiki dalam visi keadilan rehabilitatif," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional