RUU KUHP Bukan Untuk Lucuti Kewenangan KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 02 Juni 2018
RUU KUHP Bukan Untuk Lucuti Kewenangan KPK

Gedung KPK. Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufiqulhadi menduga ada penggiringan opini bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) seolah-olah ingin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Taufiqulhadi menegaskan, RUU KUHP tidak akan mengurangi kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pembahasan draf revisi Undang-Undang itu sudah beelangsung sebelum berdirinya lembaga antirasuah di Indonesia.

"Kalau orang menganggap itu upaya mengurangi wewenang KPK, itu menurut saya persepsi yang salah. Meleset jauh sekali," ujarnya dalam diskusi 'Berebut Pasal Korupsi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).

Menurut Taufiq, dalam konteks pemberantasan korupsi yang paling terpenting adalah bagaimana mengembalikan uang korupsi tersebut kepada kas negara. "Yang paling penting bagaimana mengembalikan uang negara sebanyak mungkin. Sekarang di Indonesia lain, tangkap sebanyak-banyaknya orang," ucap dia.

Saat ini, kata Taufiq, sudah terbentuk persepsi di masyarakat bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan yang luar biasa. Padahal, lanjutnya, korupsi merupakan kejahatan yang biasa saja. "Karena kita perlakukan luar biasa (korupsi), dia di masyarakat ikut luar biasa. Mungkin banyak juga yang jadinya sakit hati sama pejabat," ucapnya.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Antara Foto/Aprillio Akbar)

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menilai, pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Untuk itu, KPK meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

"KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," ujar Laode.

"Terdapat sejumlah persoalan yang kami pandang berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan," kata Laode menambahkan.

Laode menyebut, masalah kewenangan kelembagaan KPK yang diatur UU KPK menentukan mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan dalam KUHP (Pasal 1 angka 1 UU KPK). "Sementara di RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. Aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) seperti korupsi di sektor swasta dan lain-lain pun beresiko tidak dapat ditangani oleh KPK," ujarnya.

Menurutnya, revisi delik korupsi akan lebih efektif dan sederhana dilakukan melalui revisi Undang-undang Tipikor, termasuk kebutuhan untuk memasukkan ketentuan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum masuk kedalam UU Tipikor.

"Sekali lagi, KPK mengingatkan pada semua pihak, bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang berakibat sangat buruk terhadap bangsa ini. Keseriusan kita semua dalam pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan," pungkasnya. (Pon)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Bagikan