RUU KUHP Bukan Untuk Lucuti Kewenangan KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 02 Juni 2018
RUU KUHP Bukan Untuk Lucuti Kewenangan KPK

Gedung KPK. Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufiqulhadi menduga ada penggiringan opini bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) seolah-olah ingin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Taufiqulhadi menegaskan, RUU KUHP tidak akan mengurangi kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pembahasan draf revisi Undang-Undang itu sudah beelangsung sebelum berdirinya lembaga antirasuah di Indonesia.

"Kalau orang menganggap itu upaya mengurangi wewenang KPK, itu menurut saya persepsi yang salah. Meleset jauh sekali," ujarnya dalam diskusi 'Berebut Pasal Korupsi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).

Menurut Taufiq, dalam konteks pemberantasan korupsi yang paling terpenting adalah bagaimana mengembalikan uang korupsi tersebut kepada kas negara. "Yang paling penting bagaimana mengembalikan uang negara sebanyak mungkin. Sekarang di Indonesia lain, tangkap sebanyak-banyaknya orang," ucap dia.

Saat ini, kata Taufiq, sudah terbentuk persepsi di masyarakat bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan yang luar biasa. Padahal, lanjutnya, korupsi merupakan kejahatan yang biasa saja. "Karena kita perlakukan luar biasa (korupsi), dia di masyarakat ikut luar biasa. Mungkin banyak juga yang jadinya sakit hati sama pejabat," ucapnya.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Antara Foto/Aprillio Akbar)

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menilai, pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Untuk itu, KPK meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

"KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," ujar Laode.

"Terdapat sejumlah persoalan yang kami pandang berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan," kata Laode menambahkan.

Laode menyebut, masalah kewenangan kelembagaan KPK yang diatur UU KPK menentukan mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan dalam KUHP (Pasal 1 angka 1 UU KPK). "Sementara di RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. Aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) seperti korupsi di sektor swasta dan lain-lain pun beresiko tidak dapat ditangani oleh KPK," ujarnya.

Menurutnya, revisi delik korupsi akan lebih efektif dan sederhana dilakukan melalui revisi Undang-undang Tipikor, termasuk kebutuhan untuk memasukkan ketentuan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum masuk kedalam UU Tipikor.

"Sekali lagi, KPK mengingatkan pada semua pihak, bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang berakibat sangat buruk terhadap bangsa ini. Keseriusan kita semua dalam pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan," pungkasnya. (Pon)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Indonesia
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Banyaknya kementerian dan lembaga yang membuka ruang donasi masyarakat untuk bencana alam di tiga provinsi itu menjadi alasan KPK turun tangan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Fokus utama penyidik KPK pada akurasi dan keselarasannya dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan RK ke lembaga antirasuah
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Bagikan