RUU KUHP Bukan Untuk Lucuti Kewenangan KPK
Gedung KPK. Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufiqulhadi menduga ada penggiringan opini bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) seolah-olah ingin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Taufiqulhadi menegaskan, RUU KUHP tidak akan mengurangi kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pembahasan draf revisi Undang-Undang itu sudah beelangsung sebelum berdirinya lembaga antirasuah di Indonesia.
"Kalau orang menganggap itu upaya mengurangi wewenang KPK, itu menurut saya persepsi yang salah. Meleset jauh sekali," ujarnya dalam diskusi 'Berebut Pasal Korupsi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).
Menurut Taufiq, dalam konteks pemberantasan korupsi yang paling terpenting adalah bagaimana mengembalikan uang korupsi tersebut kepada kas negara. "Yang paling penting bagaimana mengembalikan uang negara sebanyak mungkin. Sekarang di Indonesia lain, tangkap sebanyak-banyaknya orang," ucap dia.
Saat ini, kata Taufiq, sudah terbentuk persepsi di masyarakat bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan yang luar biasa. Padahal, lanjutnya, korupsi merupakan kejahatan yang biasa saja. "Karena kita perlakukan luar biasa (korupsi), dia di masyarakat ikut luar biasa. Mungkin banyak juga yang jadinya sakit hati sama pejabat," ucapnya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menilai, pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Untuk itu, KPK meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.
"KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," ujar Laode.
"Terdapat sejumlah persoalan yang kami pandang berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan," kata Laode menambahkan.
Laode menyebut, masalah kewenangan kelembagaan KPK yang diatur UU KPK menentukan mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan dalam KUHP (Pasal 1 angka 1 UU KPK). "Sementara di RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. Aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) seperti korupsi di sektor swasta dan lain-lain pun beresiko tidak dapat ditangani oleh KPK," ujarnya.
Menurutnya, revisi delik korupsi akan lebih efektif dan sederhana dilakukan melalui revisi Undang-undang Tipikor, termasuk kebutuhan untuk memasukkan ketentuan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum masuk kedalam UU Tipikor.
"Sekali lagi, KPK mengingatkan pada semua pihak, bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang berakibat sangat buruk terhadap bangsa ini. Keseriusan kita semua dalam pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh