Wamenkumham Jelaskan Alasan belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR
Ilustrasi RKUHP. Foto: ICW
MerahPutih.com - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa draf RKUHP tersebut masih banyak yang harus diperbaiki.
Baca Juga
“Belum (diserahkan kepada DPR). Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).
Menurut Eddy, draf RKUHP masih perlu perbaikan dalam pengetikan, sehingga masih belum bisa diserahkan ke parlemen. Ia memastikan pihaknya segera merampungkan.
"Jadi misalnya gini. Kan ada pasal yang dihapus. Bayangkan kalau pasal dihapus harus dia berubah semua. Misalnya begitu ada pasal yang dihapus, tiba-tiba gini ya, ‘sebagaimana yang dimaksud pasal sekian’. Padahal kan pasalnya jadi dihapus, hilang,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Eddy melanjutkan, pemerintah juga masih melakukan sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan RKUHP.
“Jadi ada perubahan substansi, ada mengenai typo, ada soal rujukan dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan," imbuhnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi