Wamenkumham Jelaskan Alasan belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR
Ilustrasi RKUHP. Foto: ICW
MerahPutih.com - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa draf RKUHP tersebut masih banyak yang harus diperbaiki.
Baca Juga
“Belum (diserahkan kepada DPR). Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).
Menurut Eddy, draf RKUHP masih perlu perbaikan dalam pengetikan, sehingga masih belum bisa diserahkan ke parlemen. Ia memastikan pihaknya segera merampungkan.
"Jadi misalnya gini. Kan ada pasal yang dihapus. Bayangkan kalau pasal dihapus harus dia berubah semua. Misalnya begitu ada pasal yang dihapus, tiba-tiba gini ya, ‘sebagaimana yang dimaksud pasal sekian’. Padahal kan pasalnya jadi dihapus, hilang,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Eddy melanjutkan, pemerintah juga masih melakukan sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan RKUHP.
“Jadi ada perubahan substansi, ada mengenai typo, ada soal rujukan dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan," imbuhnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam