Sah! RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juni 2021
Sah! RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Ilustrasi rapat DPR. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi III DPR dan Kemenkumham sepakat agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini (RKUHP) akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manisua, Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).

Karena RKUHP merupakan 'carry over' atau peralihan dari periode DPR 2014-2019, maka yang akan dibahas hanya pasal-pasal yang belum tuntas.

Baca Juga:

Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Dalam raker tersebut, salah satu kesimpulannya adalah Komisi III DPR dan Menkumham bersepakat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian RKUHP maupun RUU yang telah menjadi prioritas di tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penataan sistem peradilan pidana yang terpadu.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam raker tersebut meminta agar Pimpinan Komisi III DPR, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dan Menkumham mendorong RKUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Dia khawatir kalau DPR dan Pemerintah saling menunggu, maka pembahasan RKUHP tidak akan pernah maju.

"Pernah ada preseden, ada RUU Penjaminan yang dibahas dan hampir tuntas di periode 2009-2014 hanya kurang dua pasal, lalu DPR berganti menjadi 2014-2019 akhirnya disepakati menugaskan Baleg DPR ajukan kembali. Lalu poksi di baleg sepakat dengan pemerintah ini tidak dibahas ulang, namun membahas dua pasal yang belum disepakati," ujarnya.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Antara)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Antara)

Kesimpulan lainnya yang diputuskan dalam raker tersebut adalah Komisi III DPR mendesak Menkumham mengawasi secara lebih ketat terhadap izin tinggal dan pergerakan orang asing di Indonesia, agar membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan potensi permasalahan sosial di masyarakat.

Selain itu, Komisi III DPR mendesak Menkumham untuk terus meningkatkan upaya dalam mengurangi "overcrowding" atau kelebihan populasi, memberikan pemenuhan hak-hak warga binaan secara terukur, meningkatkan pengawasan ketat terhadap masuknya narkoba dan barang ilegal lainnya.

Baca Juga:

KUHP Anyar Mendesak Disahkan

Komisi III DPR juga meminta Menkumham meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

Komisi III DPR akan menggelar rapat gabungan dengan Polri, Kejaksaan, BNN, Kemenkumham, dan Sekretaris MA dalam penyelesaian masalah over kapasitas dan penanganan tindak pidana narkotika. (Knu)

#Menkumham #Kemenkumham #KUHP #RUU KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Bagikan