Sah! RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Ilustrasi rapat DPR. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Komisi III DPR dan Kemenkumham sepakat agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini (RKUHP) akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manisua, Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).
Karena RKUHP merupakan 'carry over' atau peralihan dari periode DPR 2014-2019, maka yang akan dibahas hanya pasal-pasal yang belum tuntas.
Baca Juga:
Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021
Dalam raker tersebut, salah satu kesimpulannya adalah Komisi III DPR dan Menkumham bersepakat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian RKUHP maupun RUU yang telah menjadi prioritas di tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penataan sistem peradilan pidana yang terpadu.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam raker tersebut meminta agar Pimpinan Komisi III DPR, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dan Menkumham mendorong RKUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Dia khawatir kalau DPR dan Pemerintah saling menunggu, maka pembahasan RKUHP tidak akan pernah maju.
"Pernah ada preseden, ada RUU Penjaminan yang dibahas dan hampir tuntas di periode 2009-2014 hanya kurang dua pasal, lalu DPR berganti menjadi 2014-2019 akhirnya disepakati menugaskan Baleg DPR ajukan kembali. Lalu poksi di baleg sepakat dengan pemerintah ini tidak dibahas ulang, namun membahas dua pasal yang belum disepakati," ujarnya.
Kesimpulan lainnya yang diputuskan dalam raker tersebut adalah Komisi III DPR mendesak Menkumham mengawasi secara lebih ketat terhadap izin tinggal dan pergerakan orang asing di Indonesia, agar membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan potensi permasalahan sosial di masyarakat.
Selain itu, Komisi III DPR mendesak Menkumham untuk terus meningkatkan upaya dalam mengurangi "overcrowding" atau kelebihan populasi, memberikan pemenuhan hak-hak warga binaan secara terukur, meningkatkan pengawasan ketat terhadap masuknya narkoba dan barang ilegal lainnya.
Baca Juga:
KUHP Anyar Mendesak Disahkan
Komisi III DPR juga meminta Menkumham meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Komisi III DPR akan menggelar rapat gabungan dengan Polri, Kejaksaan, BNN, Kemenkumham, dan Sekretaris MA dalam penyelesaian masalah over kapasitas dan penanganan tindak pidana narkotika. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP