KUHP Anyar Mendesak Disahkan


MerahPutih.com - Penerapan KUHP anyar mendesak dilakukan mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang. Padahal, upaya dalam melakukan perubahan terhadap UU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun, namun belum berhasil.
"Pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak jaman kolonial Belanda," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (4/3).
Baca Juga:
Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021
Mahfuf menegaskan, ada beberapa penyebab ketidakberhasilan dalam pengesahan RUU KUHP. Membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural.
Padahal, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.
Saat proklamasi, tegas Mahfud, berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi.
"Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya. Jadi harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante," katanya.

Ia menyatakan, tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan dengan membuat resultante baru.
"Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi," katanya.
Mahdud berharap, jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review.
"Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan," katanya. (Knu)
Baca Juga:
ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
