PPP Bakal Pertahankan Pasal Perzinaan di RKUHP


Rapat Paripurna DPR. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Partai Persantuan Pembangunan akan tetap mempertahankan pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diatur dalam Pasal 417-419. Alasanya, Indonesia memiliki budaya yang berbeda dengan Eropa.
"Kami akan pertahankan (pasal perzinaan dalam RKUHP). Ini KUHP Indonesia bukan KUHP Eropa Barat karena budaya Indonesia memang beda," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani di Jakarta, Rabu (10/6).
Baca Juga:
Sah! RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Ia mengatakan, pihak yang tidak setuju keberadaan pasal perzinaan dan beragumentasi bahwa RKUHP masuk terlalu jauh dalam ruang privat dinilainya, hanya belajar hukum barat, filsafat hukum barat, dan budaya hukum barat.
"Konsep dan filosofi hukum barat memang beda dengan Indonesia. Kalau Barat hanya mengenal kerugian individu atau 'individual damage', namun di Indonesia ada kerugian masyarakat atau 'communal damage'," ujarnya.
Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait perzinaan diatur dalam Pasal 417-419, yaitu
Pasal 417
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 418
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 419
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ia menegaskan, karena ada kerugian masyarakat tersebut, sehingga jangan heran kalau di Indonesia untuk "membersihkan" individu dari penilaian sosial, diarak keliling. Pasal perzinaan justru mengatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri sehingga diatur secara rinci dalam pasal-pasal tersebut.
"Kami bilang ke masyarakat 'hey kalian tidak boleh mengarak orang dengan ditelanjangi, yang boleh dilakukan adalah mengadukan'," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
DPR Kembali Dikritik karena Bahas Percepatan RKUHP saat Pandemi COVID-19
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
