DPR Kembali Dikritik karena Bahas Percepatan RKUHP saat Pandemi COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 April 2020
DPR Kembali Dikritik karena Bahas Percepatan RKUHP saat Pandemi COVID-19

Suasana Rapat Paripurna ke 11 DPR RI Masa persidangan 2 tahun 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. (ANTARA/Imam B)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah DPR yang melakukan pembahasan RKUHP di tengah pandemi COVID-19.

ICJR mengatakan, dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar ini, seharusnya DPR dan pemerintah memfasilitasi diskusi-diskusi online terkait dengan substansi-substansi RKUHP untuk mensosialisasikan, mendapatkan masukan, dan menjangkau pelbagai pihak dan seluas-luasnya.

Baca Juga:

MUI Ingatkan Pemerintah Transparan Kelola Anggaran Penanggulangan COVID-19

"Pandemi ini tidak boleh dijadikan kesempatan untuk mengesahkan RUU yang masih mengandung banyak permasalahan dan tidak dibahas secara inklusif," kata ICJR dalam keterangannya, Kamis (2/4).

ICJR mencatat di dalam draf terakhir per September 2019, masih terdapat pasal bermasalah yang overkriminalisasi.

Seperti pasal hukum yang hidup di masyarakat, penghinaan presiden dan pemerintah, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, tindak pidana korupsi, contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.

"Pembahasan RKUHP belum melibatkan lebih banyak pihak yang akan terdampak dari penegakan RKUHP nantinya," jelas ICJR.

Selama ini, pembahasan hanya fokus dilakukan oleh ahli-ahli hukum pidana, tanpa mempertimbangkan pendapat dari bidang ilmu lain yang terdampak seperti bidang kesehatan, kesehatan masyarakat, kriminologi, pariwisata, dan ekonomi.

"Selain penting melibatkan lebih banyak aktor, skala konsultasi pembahasan RKUHP tidak boleh hanya berpusat di Jawa, perlu keterwakilan seluruh daerah di Indonesia untuk menjamin KUHP di masa depan mampu ditegakkan hukumnya di seluruh wilayah," imbuh ICJR.

Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa

ICJR mendesak DPR dan pemerintah kembali membahas dengan lebih teliti dan inklusif seluruh pasal dalam RKUHP khususnya yang berpotensi memperburuk kondisi overcriminalization yang mengakibatkan overcrowding rutan dan lapas.

Serta menekankan pentingnya membuka akses dan pengaturan lebih komprehensif terkait alternatif pemidanaan non-pemenjaraan.

"Apabila pemerintah dan DPR masih memaksakan melakukan pengesahan dalam waktu yang sempit ini terhadap pengaturan RKUHP yang diyakini justru memperburuk kondisi pandemi COVID-19, " kata ICJR.

DPR sebelumnya menyetujui tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR, komisi yang membahas dua RUU itu.

"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi tiga," kata Azis.

Baca Juga:

Program Jaring Pengaman Sosial Harus Dipastikan Tepat Sasaran

Azis mengatakan, pimpinan Komisi III meminta waktu satu pekan menyelesaikan pembahasan dua RUU itu untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna. Pimpinan DPR pun menunggu keputusan berikutnya dari Komisi III.

"Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat dua," kata politikus Golkar ini.

Langkah DPR mempercepat pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan memang sudah terlihat dalam rapat Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (1/4).

Azis yang hadir dalam rapat itu meminta Komisi III dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. (Knu)

Baca Juga:

Anies Ngaku ke Ma'ruf Amin Makamkan 38 Orang Meninggal Dengan Protap WHO

#Virus Corona #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Dolfie berharap, Suahasil mampu menjalankan agenda pemerintah sekaligus memperkuat langkah-langkah perbaikan ekonomi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Berita Foto
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu dan Anggota Baleg Muhammad Khozin dan Anggota DPR, Azis Subekti di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Indonesia
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana pemerintah dan perbankan mengeksekusi pembukaan rekening secara massal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Bagikan