AJI Soroti 14 Pasal RUU KUHP
Demo yang dilakukan jurnalis. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah masuk dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan prolegnas prioritas tahun 2022. Sehingga diharapkan RUU KUHP diselesaikan pada masa sidang ke V DPR RI Tahun 2022.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai masih ada belasan pasal di draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers.
Baca Juga:
AJI Desak DPR Hapus Pasal di RUU KUHP dan ITE yang Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Ke-14 pasal yang disorot AJI yaitu, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 218 dan Pasal 220; Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah; Pasal 240 dan Pasal 241; Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354.
Selain itu, tindak pidana Penghinaan Pasal 439; Penodaan Agama Pasal 304; Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika Pasal 336; Penyiaran Berita Bohong Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512; Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan Pasal 281; Pencemaran Orang Mati Pasal 445.
Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyampaikan, pasal yang mengancam kebebasan pers tersebut, berpotensi mengembalikan pasal penghinaan presiden di masa lampau. Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi.
"14 Pasal RUU KUHP itu terkesan mengarah pada ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia," katanya.
AJI menilai RUU KUHP yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, pembahasannya tidak transparan karena ketiadaan draf RUU KUHP terbaru kepada publik.
Sasmito meminta kepada DPR dan pemerintah, untuk melibatkan publik dalam pembahasan draft RUU KUHP tersebut.
"Undang-undang ini akan berdampak kepada semua warga negara, termasuk jurnalis karena itu sudah sepatutnya DPR dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik, untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Pakar Hukum Nilai Pasal Santet di RUU KUHP tidak Jelas
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
AJI dan ELSAM Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Diktator dan Pelanggar HAM!
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia