Mahasiswa Demo RKUHP di Gedung DPR, Polisi Awasi Penyusup

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 Juni 2022
Mahasiswa Demo RKUHP di Gedung DPR, Polisi Awasi Penyusup

Demonstrasi Mahasiswa di Gedung DPR RI 11 April 2022. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah elemen mahasiswa kembali turun ke jalan untuk melakukan demontrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (28/6) siang WIB. Aksi kali ini untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, aliansi mahasiswa yang demo terdiri dari BEM UI, BEM UNJ, BEM UKI, FISIP UI dan termasuk blok politik pelajar. Ia memperkirakan, massa yang akan datang mencapai seribuan peserta.

Baca Juga

DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RKUHP di Rapat Paripurna

“Iya satu (titik lokasi demo) aja di DPR. Mereka datang jam 11.00 WIB,” kata Kombes Komarudin di Jakarta, Selasa (28/6).

Kombes Komarudin menuturkan, polisi sudah memetakan kelompok mahasiswa yang akan mengikuti demo. Hal ini dilakukan karena peserta yang datang tidak hanya dari Jakarta saja dengan maksud agar peserta yang datang bisa terdata.

"Sampai saat ini kita masih melakukan mapping di wilayah-wilayah karena yang akan gabung juga ada dari teman-teman mahasiswa dari Tangerang juga dan beberapa di luar Jakarta," katanya.

Ia berharap aksi demo yang digelar bisa berjalan dengan tertib dan damai. Lulusan AKPOL 1997 ini juga mengimbau untuk para peserta aksi demo untuk mengantisipasi penyusup saat aksi demo. Jangan sampai aspirasi yang diusung dikotori oleh ulah oknum dari kelompok-kelompok lain yang akan bergabung.

"Kami harap kerja samanya untuk bersama-sama mengawasi karena yang tahu itu mereka-mereka juga siapa yang temennya atau bukan," pungkasnya.

Baca Juga

Pembahasan RKUHP Butuh Pelibatan Masyarakat

Sebagai informasi, elemen mahasiswa menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah pada RKUHP yang tengah dibahas DPR RI dan Pemerintah.

Sejumlah isu krusial antara terkait living law, pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, dan kohabitasi telah dibahas lewat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/5) bulan lalu.

"Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami. Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP," demikian seruan BEM UI.

Mereka meminta pelibatan masyarakat dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang tak sesuai dengan kaidah HAM dan demokrasi.

Saat ini, naskah RKUHP yang terakhir beredar adalah draf tahun 2019. Lewat draf itu ditemukan sejumlah pasal yang akan berdampak pada kaum minoritas dan dapat mengekang kebebasan sipil. (Knu)

Baca Juga

Wamenkumham Jelaskan Alasan belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR

#KUHP #RUU KUHP #Demo Mahasiswa #Polres Jakarta Pusat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BEM SI Jawa Tengah Gaungkan Reformasi Jilid 2
Mahasiswa tidak menginginkan Reformasi Jilid 2 terjadi. Namun, langkah tersebut akan dipertimbangkan apabila pemerintah dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi ekonomi nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
BEM SI Jawa Tengah Gaungkan Reformasi Jilid 2
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Indonesia
Viral Pria Maki Polisi, UI Bantah Pria Berjas Almamater Kuning Sebagai Mahasiswanya
Dari hasil penelusuran lebih lanjut pada sistem pendataan resmi, diketahui bahwa individu tersebut berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi lain.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Maret 2026
Viral Pria Maki Polisi, UI Bantah Pria Berjas Almamater Kuning Sebagai Mahasiswanya
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Sopir Toyota Calya Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari, Pelat Nomor Masih Dicek
Pengemudi Toyota Calya yang lawan arah di Gunung Sahari, diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Hasil tes urine pun negatif.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Polisi Ungkap Alasan Sopir Toyota Calya Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari, Pelat Nomor Masih Dicek
Indonesia
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Pengemudi Toyota Calya yang ugal-ugalan di Gunung Sahari, telah dijadikan tersangka. Ia juga terancam penjara empat tahun.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Bagikan