Mahasiswa Demo RKUHP di Gedung DPR, Polisi Awasi Penyusup

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 Juni 2022
Mahasiswa Demo RKUHP di Gedung DPR, Polisi Awasi Penyusup

Demonstrasi Mahasiswa di Gedung DPR RI 11 April 2022. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah elemen mahasiswa kembali turun ke jalan untuk melakukan demontrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (28/6) siang WIB. Aksi kali ini untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, aliansi mahasiswa yang demo terdiri dari BEM UI, BEM UNJ, BEM UKI, FISIP UI dan termasuk blok politik pelajar. Ia memperkirakan, massa yang akan datang mencapai seribuan peserta.

Baca Juga

DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RKUHP di Rapat Paripurna

“Iya satu (titik lokasi demo) aja di DPR. Mereka datang jam 11.00 WIB,” kata Kombes Komarudin di Jakarta, Selasa (28/6).

Kombes Komarudin menuturkan, polisi sudah memetakan kelompok mahasiswa yang akan mengikuti demo. Hal ini dilakukan karena peserta yang datang tidak hanya dari Jakarta saja dengan maksud agar peserta yang datang bisa terdata.

"Sampai saat ini kita masih melakukan mapping di wilayah-wilayah karena yang akan gabung juga ada dari teman-teman mahasiswa dari Tangerang juga dan beberapa di luar Jakarta," katanya.

Ia berharap aksi demo yang digelar bisa berjalan dengan tertib dan damai. Lulusan AKPOL 1997 ini juga mengimbau untuk para peserta aksi demo untuk mengantisipasi penyusup saat aksi demo. Jangan sampai aspirasi yang diusung dikotori oleh ulah oknum dari kelompok-kelompok lain yang akan bergabung.

"Kami harap kerja samanya untuk bersama-sama mengawasi karena yang tahu itu mereka-mereka juga siapa yang temennya atau bukan," pungkasnya.

Baca Juga

Pembahasan RKUHP Butuh Pelibatan Masyarakat

Sebagai informasi, elemen mahasiswa menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah pada RKUHP yang tengah dibahas DPR RI dan Pemerintah.

Sejumlah isu krusial antara terkait living law, pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, dan kohabitasi telah dibahas lewat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/5) bulan lalu.

"Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami. Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP," demikian seruan BEM UI.

Mereka meminta pelibatan masyarakat dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang tak sesuai dengan kaidah HAM dan demokrasi.

Saat ini, naskah RKUHP yang terakhir beredar adalah draf tahun 2019. Lewat draf itu ditemukan sejumlah pasal yang akan berdampak pada kaum minoritas dan dapat mengekang kebebasan sipil. (Knu)

Baca Juga

Wamenkumham Jelaskan Alasan belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR

#KUHP #RUU KUHP #Demo Mahasiswa #Polres Jakarta Pusat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Kapolres Jakpus mengakui kasus es gabus terjadi karena aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa terlalu terburu-buru tanpa berkoordinasi dengan pihak berkompeten.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Indonesia
Buntut Kasus Es Gabus Viral di Medsos, Kapolres Jakpus Perketat Pembinaan Bhabinkamtibmas
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan baru guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Buntut Kasus Es Gabus Viral di Medsos, Kapolres Jakpus Perketat Pembinaan Bhabinkamtibmas
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Bagikan