Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu

MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengonfirmasi bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya akan kembali aktif sebagai Anggota DPR RI.

Pengaktifan kembali keduanya menyusul keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengenai kasus kode etik yang akan diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI berikutnya.

"Ya (aktif kembali), nanti diumumkan dulu di paripurna," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/11).

Baca juga:

Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional

Cucun menjelaskan bahwa Pimpinan MKD DPR RI telah mengirimkan surat berisi putusan tersebut kepada Pimpinan DPR RI. Seluruh keputusan MKD akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pasti rapat paripurna berikutnya, karena jadwal tersebut harus melalui proses Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) terlebih dahulu.

Status Putusan MKD: Adies dan Uya Bebas, Tiga Lainnya Disanksi

Sebelumnya, pada (5/11), MKD DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap lima Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Penonaktifan ini terjadi karena sorotan publik terkait aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan oleh karena itu, mereka diaktifkan kembali. Kedudukan mereka di DPR RI akan dipulihkan sepenuhnya, termasuk posisi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Baca juga:

Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR

Sementara itu, tiga anggota lainnya yakni Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum tetap nonaktif dalam kurun waktu yang bervariasi. Sahroni dikenakan sanksi nonaktif selama 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.

MKD menegaskan bahwa putusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah para anggota dan pimpinan MKD.

"Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat," kata sumber terkait.

#Uya Kuya #Adies Kadir #MKD DPR #Sidang MKD #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Ahmad Sahroni #Nafa Urbach #Eko Patrio #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Bagikan