Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR (MP/Didik)
Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengonfirmasi bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya akan kembali aktif sebagai Anggota DPR RI.
Pengaktifan kembali keduanya menyusul keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengenai kasus kode etik yang akan diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI berikutnya.
"Ya (aktif kembali), nanti diumumkan dulu di paripurna," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/11).
Baca juga:
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Cucun menjelaskan bahwa Pimpinan MKD DPR RI telah mengirimkan surat berisi putusan tersebut kepada Pimpinan DPR RI. Seluruh keputusan MKD akan disampaikan dalam rapat paripurna.
Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pasti rapat paripurna berikutnya, karena jadwal tersebut harus melalui proses Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) terlebih dahulu.
Status Putusan MKD: Adies dan Uya Bebas, Tiga Lainnya Disanksi
Sebelumnya, pada (5/11), MKD DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap lima Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Penonaktifan ini terjadi karena sorotan publik terkait aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan oleh karena itu, mereka diaktifkan kembali. Kedudukan mereka di DPR RI akan dipulihkan sepenuhnya, termasuk posisi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Baca juga:
Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR
Sementara itu, tiga anggota lainnya yakni Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum tetap nonaktif dalam kurun waktu yang bervariasi. Sahroni dikenakan sanksi nonaktif selama 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.
MKD menegaskan bahwa putusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah para anggota dan pimpinan MKD.
"Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat," kata sumber terkait.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat