Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu

MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengonfirmasi bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya akan kembali aktif sebagai Anggota DPR RI.

Pengaktifan kembali keduanya menyusul keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengenai kasus kode etik yang akan diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI berikutnya.

"Ya (aktif kembali), nanti diumumkan dulu di paripurna," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/11).

Baca juga:

Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional

Cucun menjelaskan bahwa Pimpinan MKD DPR RI telah mengirimkan surat berisi putusan tersebut kepada Pimpinan DPR RI. Seluruh keputusan MKD akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pasti rapat paripurna berikutnya, karena jadwal tersebut harus melalui proses Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) terlebih dahulu.

Status Putusan MKD: Adies dan Uya Bebas, Tiga Lainnya Disanksi

Sebelumnya, pada (5/11), MKD DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap lima Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Penonaktifan ini terjadi karena sorotan publik terkait aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan oleh karena itu, mereka diaktifkan kembali. Kedudukan mereka di DPR RI akan dipulihkan sepenuhnya, termasuk posisi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Baca juga:

Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR

Sementara itu, tiga anggota lainnya yakni Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum tetap nonaktif dalam kurun waktu yang bervariasi. Sahroni dikenakan sanksi nonaktif selama 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.

MKD menegaskan bahwa putusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah para anggota dan pimpinan MKD.

"Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat," kata sumber terkait.

#Uya Kuya #Adies Kadir #MKD DPR #Sidang MKD #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Ahmad Sahroni #Nafa Urbach #Eko Patrio #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Indonesia
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Menurutnya, seluruh daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama saat curah hujan tinggi.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Bagikan