Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
Merahputih.com - Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali memfokuskan pada urgensi kejelasan norma mengenai pengawasan dan mitigasi risiko dalam pengelolaan dana haji.
Anggota Baleg DPR RI, Melati, menegaskan bahwa aspek pengelolaan keuangan haji sangat krusial dan harus dirumuskan secara eksplisit dalam RUU tersebut.
Melati menyoroti bahwa Pasal 46 RUU PKH memungkinkan keuangan haji untuk ditempatkan atau diinvestasikan.
Baca juga:
Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri
Konsekuensinya, investasi dana ini pasti mengandung risiko yang harus diantisipasi dan diatur secara gamblang dalam peraturan. Oleh karena itu, ia mendorong agar norma tentang penguatan pengawasan dan pengelolaan risiko dimasukkan secara eksplisit.
“Kalau uang diinvestasikan, tentu ada risikonya. Karena itu, perlu ada norma yang jelas mengenai peningkatan pengawasan dan pengelolaan risiko. Harapan kami, ke depan RUU ini harus secara eksplisit mengatur hal tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktiknya,” ujar Melati dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Kehati-hatian dan Transparansi Dana Jemaah
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menilai bahwa penguatan norma pengawasan tidak hanya berfungsi untuk menjaga keamanan dana jemaah, tetapi juga untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola.
Ia menekankan perlunya sistem pengawasan berlapis yang melibatkan Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta lembaga pengawas eksternal, sehingga setiap keputusan investasi dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Melati, prinsip kehati-hatian wajib menjadi pedoman utama dalam pengelolaan keuangan haji. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola dana harus diprioritaskan, agar mereka kompeten di bidang investasi syariah dan manajemen risiko.
"Dengan demikian, potensi kerugian dapat diminimalkan dan hasil pengelolaan bisa optimal untuk mendukung pelayanan haji," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan bahwa seluruh masukan dari anggota akan dibahas secara komprehensif dalam Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca juga:
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Rencananya, proses harmonisasi pertama akan dilaksanakan pada 10 November mendatang, melibatkan seluruh fraksi di DPR.
“Kita berharap fraksi-fraksi segera memberikan nama-nama untuk Panja harmonisasi keuangan haji. Semua masukan akan menjadi bahan penguatan konsepsi agar RUU ini semakin komprehensif,” ujar Bob Hasan.
Pembentukan Panja ini diharapkan mampu memperjelas arah pengelolaan dan investasi dana haji agar tetap aman, sesuai prinsip syariah, serta memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra