Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?

Ilustrasi (DPRD DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi X DPR RI memilih menggunakan pendekatan kodifikasi dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pendekatan ini dipilih bersama Badan Keahlian DPR RI dengan pertimbangan bahwa kodifikasi lebih tepat untuk mengintegrasikan berbagai regulasi pendidikan, sehingga sistem hukum pendidikan nasional menjadi lebih terpadu dan implementasinya lebih mudah.

Baca juga:

Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas

"Kami menggunakan metode kodifikasi yang menggabungkan dan menyusun kembali seluruh peraturan yang terkait dengan bidang pendidikan ke dalam satu dokumen hukum yang sistematis," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Minggu (9/11).

Bukan Omnibus Law

Kurniasih menjelaskan bahwa keputusan menggunakan metode kodifikasi diambil setelah melalui diskusi intensif dengan berbagai pihak. Sebelumnya, sempat muncul usulan penggunaan metode omnibus law untuk merevisi UU Sisdiknas.

Namun, Komisi X DPR RI menilai pendekatan kodifikasi lebih sesuai untuk mempertahankan kesinambungan sistem pendidikan nasional yang sudah berjalan.

Dalam pendekatan kodifikasi ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi akan digabungkan di bawah satu payung hukum baru bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

RUU hasil revisi ini direncanakan akan terdiri dari 15 bab dan memuat lebih dari 200 pasal yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Baca juga:

Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal

Pada kesempatan tersebut, Komisi X DPR RI juga menerima berbagai masukan dari para akademisi UPR terkait implementasi Sisdiknas di daerah.

Kurniasih menekankan bahwa aspirasi dari praktisi pendidikan sangat penting sebagai bahan konstruktif dalam penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU.

"Kami datang bukan untuk memberi penjelasan panjang, tetapi untuk mendengar. Karena masukan dari Bapak dan Ibu akademisi akan sangat konstruktif dalam penyusunan revisi undang-undang ini," tutupnya.

#UU Sisdiknas #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Indonesia
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Anggota DPR Usman Husin apresiasi Kementan sita 133,5 ton bawang bombay ilegal di Semarang guna lindungi petani lokal dari ancaman harga dan penyakit tanaman
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Indonesia
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Menurut anggota Komisi I DPR, keamanan dan keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia.
Frengky Aruan - Senin, 12 Januari 2026
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Bagikan