Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Ilustrasi (DPRD DKI Jakarta)
Merahputih.com - Komisi X DPR RI memilih menggunakan pendekatan kodifikasi dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pendekatan ini dipilih bersama Badan Keahlian DPR RI dengan pertimbangan bahwa kodifikasi lebih tepat untuk mengintegrasikan berbagai regulasi pendidikan, sehingga sistem hukum pendidikan nasional menjadi lebih terpadu dan implementasinya lebih mudah.
Baca juga:
"Kami menggunakan metode kodifikasi yang menggabungkan dan menyusun kembali seluruh peraturan yang terkait dengan bidang pendidikan ke dalam satu dokumen hukum yang sistematis," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Minggu (9/11).
Bukan Omnibus Law
Kurniasih menjelaskan bahwa keputusan menggunakan metode kodifikasi diambil setelah melalui diskusi intensif dengan berbagai pihak. Sebelumnya, sempat muncul usulan penggunaan metode omnibus law untuk merevisi UU Sisdiknas.
Namun, Komisi X DPR RI menilai pendekatan kodifikasi lebih sesuai untuk mempertahankan kesinambungan sistem pendidikan nasional yang sudah berjalan.
Dalam pendekatan kodifikasi ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi akan digabungkan di bawah satu payung hukum baru bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
RUU hasil revisi ini direncanakan akan terdiri dari 15 bab dan memuat lebih dari 200 pasal yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Baca juga:
Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal
Pada kesempatan tersebut, Komisi X DPR RI juga menerima berbagai masukan dari para akademisi UPR terkait implementasi Sisdiknas di daerah.
Kurniasih menekankan bahwa aspirasi dari praktisi pendidikan sangat penting sebagai bahan konstruktif dalam penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU.
"Kami datang bukan untuk memberi penjelasan panjang, tetapi untuk mendengar. Karena masukan dari Bapak dan Ibu akademisi akan sangat konstruktif dalam penyusunan revisi undang-undang ini," tutupnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap