DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Ilustrasi ibadah haji. (Kemenag)
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saadiah Uluputty menegaskan bahwa dana haji adalah dana amanah milik jemaah yang wajib dikelola secara transparan dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan langsung penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan dana tersebut untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur yang tidak berhubungan langsung dengan peningkatan pelayanan jemaah.
Saadiah mengkritisi kurangnya akses informasi yang memadai bagi banyak jemaah terkait penggunaan dana mereka yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga:
Padahal, ia menekankan bahwa publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai manfaat, arah investasi, dan hasil pengelolaan dana yang telah mereka simpan.
“Selama ini jemaah sering kali tidak mendapatkan akses yang cukup terhadap laporan nilai manfaat yang seharusnya mereka terima. Ini dana milik jemaah, jadi bukan hanya dijelaskan penggunaannya, tapi mereka juga berhak memberikan persetujuan,” ujar Saadiah dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Penolakan Penggunaan Dana Haji untuk Proyek Non-Haji
Lebih lanjut, Saadiah menyoroti kecenderungan BPKH menggunakan dana haji untuk investasi di sektor non-haji, termasuk infrastruktur. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
"Kalau dana haji dipakai untuk membiayai infrastruktur atau program lain di luar penyelenggaraan ibadah, itu sudah keluar dari tujuan utama. Dana ini harus sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan jemaah," ujar wakil rakyat dari Dapil Maluku ini.
Ia melihat revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai momen krusial untuk memastikan prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar dilaksanakan.
Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pengelolaan dana haji diharapkan efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun keagamaan.
"Ini bukan dana negara biasa, tapi dana yang punya dimensi ibadah. Setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia tapi juga di hadapan Allah,” kata Saadiah.
Baca juga:
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Oleh karena itu, ia meminta BPKH melakukan kajian menyeluruh terkait arah investasi dana haji, dengan fokus prioritas pada sektor yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan layanan jemaah, seperti fasilitas penginapan, transportasi, atau perbaikan sistem manasik dan keberangkatan.
Saadiah berharap revisi UU ini tidak hanya memperkuat tata kelola dana, tetapi juga memperluas partisipasi jemaah dalam proses pengawasan.
“Kita harus kembalikan esensi pengelolaan dana haji sebagai amanah umat, bukan instrumen ekonomi,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut