DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Ilustrasi ibadah haji. (Kemenag)
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saadiah Uluputty menegaskan bahwa dana haji adalah dana amanah milik jemaah yang wajib dikelola secara transparan dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan langsung penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan dana tersebut untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur yang tidak berhubungan langsung dengan peningkatan pelayanan jemaah.
Saadiah mengkritisi kurangnya akses informasi yang memadai bagi banyak jemaah terkait penggunaan dana mereka yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga:
Padahal, ia menekankan bahwa publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai manfaat, arah investasi, dan hasil pengelolaan dana yang telah mereka simpan.
“Selama ini jemaah sering kali tidak mendapatkan akses yang cukup terhadap laporan nilai manfaat yang seharusnya mereka terima. Ini dana milik jemaah, jadi bukan hanya dijelaskan penggunaannya, tapi mereka juga berhak memberikan persetujuan,” ujar Saadiah dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Penolakan Penggunaan Dana Haji untuk Proyek Non-Haji
Lebih lanjut, Saadiah menyoroti kecenderungan BPKH menggunakan dana haji untuk investasi di sektor non-haji, termasuk infrastruktur. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
"Kalau dana haji dipakai untuk membiayai infrastruktur atau program lain di luar penyelenggaraan ibadah, itu sudah keluar dari tujuan utama. Dana ini harus sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan jemaah," ujar wakil rakyat dari Dapil Maluku ini.
Ia melihat revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai momen krusial untuk memastikan prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar dilaksanakan.
Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pengelolaan dana haji diharapkan efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun keagamaan.
"Ini bukan dana negara biasa, tapi dana yang punya dimensi ibadah. Setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia tapi juga di hadapan Allah,” kata Saadiah.
Baca juga:
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Oleh karena itu, ia meminta BPKH melakukan kajian menyeluruh terkait arah investasi dana haji, dengan fokus prioritas pada sektor yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan layanan jemaah, seperti fasilitas penginapan, transportasi, atau perbaikan sistem manasik dan keberangkatan.
Saadiah berharap revisi UU ini tidak hanya memperkuat tata kelola dana, tetapi juga memperluas partisipasi jemaah dalam proses pengawasan.
“Kita harus kembalikan esensi pengelolaan dana haji sebagai amanah umat, bukan instrumen ekonomi,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Legislator PKB Usul BGN Jadikan 5 Negara ini Role Model MBG, bukan India