DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah

Ilustrasi ibadah haji. (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saadiah Uluputty menegaskan bahwa dana haji adalah dana amanah milik jemaah yang wajib dikelola secara transparan dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan langsung penyelenggaraan ibadah haji.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan dana tersebut untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur yang tidak berhubungan langsung dengan peningkatan pelayanan jemaah.

Saadiah mengkritisi kurangnya akses informasi yang memadai bagi banyak jemaah terkait penggunaan dana mereka yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga:

Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia

Padahal, ia menekankan bahwa publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai manfaat, arah investasi, dan hasil pengelolaan dana yang telah mereka simpan.

“Selama ini jemaah sering kali tidak mendapatkan akses yang cukup terhadap laporan nilai manfaat yang seharusnya mereka terima. Ini dana milik jemaah, jadi bukan hanya dijelaskan penggunaannya, tapi mereka juga berhak memberikan persetujuan,” ujar Saadiah dalam keterangannya, Kamis (6/11).

Penolakan Penggunaan Dana Haji untuk Proyek Non-Haji

Lebih lanjut, Saadiah menyoroti kecenderungan BPKH menggunakan dana haji untuk investasi di sektor non-haji, termasuk infrastruktur. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.

"Kalau dana haji dipakai untuk membiayai infrastruktur atau program lain di luar penyelenggaraan ibadah, itu sudah keluar dari tujuan utama. Dana ini harus sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan jemaah," ujar wakil rakyat dari Dapil Maluku ini.

Ia melihat revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai momen krusial untuk memastikan prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar dilaksanakan.

Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pengelolaan dana haji diharapkan efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun keagamaan.

"Ini bukan dana negara biasa, tapi dana yang punya dimensi ibadah. Setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia tapi juga di hadapan Allah,” kata Saadiah.

Baca juga:

Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah

Oleh karena itu, ia meminta BPKH melakukan kajian menyeluruh terkait arah investasi dana haji, dengan fokus prioritas pada sektor yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan layanan jemaah, seperti fasilitas penginapan, transportasi, atau perbaikan sistem manasik dan keberangkatan.

Saadiah berharap revisi UU ini tidak hanya memperkuat tata kelola dana, tetapi juga memperluas partisipasi jemaah dalam proses pengawasan.

“Kita harus kembalikan esensi pengelolaan dana haji sebagai amanah umat, bukan instrumen ekonomi,” pungkasnya.

#Dana Haji #Kuota Haji #Biaya Haji #Pansus Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji #Jamaah Haji #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Indonesia
Legislator PKB Usul BGN Jadikan 5 Negara ini Role Model MBG, bukan India
India berada di peringkat 102 dari 123 negara dengan kategori 'serius'.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Legislator PKB Usul BGN Jadikan 5 Negara ini Role Model MBG, bukan India
Bagikan