Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menekankan pentingnya penataan ulang kewenangan penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Revisi KUHAP wajib memperbaiki mekanisme penyidikan guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan menghentikan praktik pemanfaatan perkara sebagai 'sumber keuntungan' oleh oknum aparat penegak hukum.

Sudding menyatakan, proses penyusunan RKUHAP harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru. Hal ini krusial karena RKUHAP berkaitan erat dengan due process of law bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangan mereka.

Baca juga:

Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026

“Saya kira memang KUHAP ini perlu kehati-hatian. Karena ini terkait masalah due process of law terhadap aparat penegak hukum ketika melakukan suatu tindakan kewenangan yang ada pada mereka,” kata Sudding saat RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

RKUHAP: Solusi Atasi Tumpang Tindih dan Kasus "ATM"

Ia menyoroti masalah tumpang tindih penyidikan yang sering dilakukan oleh beberapa lembaga penegak hukum dalam satu kasus. Praktik ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sudding mendesak agar RKUHAP menetapkan batas kewenangan yang jelas: penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan proses pengadilan di hakim.

Lebih lanjut, politisi Fraksi PAN itu mengungkap adanya praktik di lapangan di mana proses penyidikan sengaja diulur-ulur, meskipun unsur kasus dan tersangkanya sudah terang.

Penundaan ini dilakukan demi kepentingan tertentu, bahkan menjadikan kasus tersebut sebagai 'komoditas' atau 'sumber ATM'.

“Terkadang sudah jelas kasusnya. Tersangkanya pun sudah jelas. Tapi ada upaya dari aparat penegak hukum untuk menjadikan sumber ATM. Ya udah, setelah berapa kita diamkan dulu. Ganti pejabat buka lagi. Jadi gak ada kejelasan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Sudding mendesak RKUHAP untuk secara tegas menetapkan batas waktu penyidikan. Ia meyakini aparat penegak hukum memiliki kemampuan, sumber daya manusia, dan fasilitas canggih termasuk penyadapan untuk menyelesaikan penyidikan tepat waktu. Menurutnya, persoalan utama bukanlah keterbatasan sistem, melainkan faktor kemauan.

Selain itu, Sudding juga menyinggung konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penghentian penuntutan dengan syarat pengembalian kerugian negara, sebagaimana diterapkan di negara lain.

Baca juga:

Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP

Namun, implementasi konsep ini di Indonesia terbentur Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana.

Melalui semua catatan kritis ini, Sudding menegaskan bahwa proses penyidikan harus mengedepankan kepastian hukum dan keadilan. Penyidikan tidak boleh menjadi ruang 'abu-abu' yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan oknum.

“Di situ kan hukum itu kan ya kepastian. Memanfaatkan keadilan dan sebagainya,” pungkasnya.

#Sarifuddin Sudding #DPR #DPR RI #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mitchell Baker dan Luke Vickery Sah Jadi WNI, PSSI Kena Sentil Jangan Pilih Kasih ke Anak Lokal
Selain menit bermain, pembatasan jumlah pemain asing dan naturalisasi dalam satu klub menjadi poin krusial berikutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Mitchell Baker dan Luke Vickery Sah Jadi WNI, PSSI Kena Sentil Jangan Pilih Kasih ke Anak Lokal
Indonesia
DPR Bongkar Penyebab Puluhan Prodi di Perguruan Tinggi Ditutup, Peminat Sepi hingga tak Jamin Kehidupan di Masa Depan
Penutupan prodi yang didominasi jurusan keguruan dan kedokteran tersebut itu bukanlah keputusan sepihak kementerian.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
DPR Bongkar Penyebab Puluhan Prodi di Perguruan Tinggi Ditutup, Peminat Sepi hingga tak Jamin Kehidupan di Masa Depan
Berita Foto
Audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria dengan Pimpinan DPR Bahas Reforma Agraria
Sejumlah perwakilan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengikuti audiensi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 22 Juni 2026
Audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria dengan Pimpinan DPR Bahas Reforma Agraria
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Nasional Petani dan Masyarakat Adat di Depan Gedung DPR
Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) melakukan aksi mengecor badan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 22 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Nasional Petani dan Masyarakat Adat di Depan Gedung DPR
Indonesia
Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko, Terbesar Perekonomian
Tidak hanya menyetujui pagu anggaran, Banggar DPR juga menyetujui usul tambahan anggaran dari setiap kementerian koordinator.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko, Terbesar Perekonomian
Indonesia
Bocoran Asumsi Makro RAPBN 2027 Racikan DPR dan Pemerintah
Komitmen bersama tersebut mewujud nyata melalui kesepakatan asumsi dasar ekonomi makro beserta pagu anggaran tujuh kementerian koordinator
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Bocoran Asumsi Makro RAPBN 2027 Racikan DPR dan Pemerintah
Indonesia
DPR Soroti Pemadaman Listrik di Jawa, Sebut PLN Seharusnya tak Kekurangan Batu Bara
Komisi XII DPR menyoroti pemadaman listrik di Jawa. PLN seharusnya tidak kekurangan batu bara.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
DPR Soroti Pemadaman Listrik di Jawa, Sebut PLN Seharusnya tak Kekurangan Batu Bara
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Bagikan