Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menekankan pentingnya penataan ulang kewenangan penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Revisi KUHAP wajib memperbaiki mekanisme penyidikan guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan menghentikan praktik pemanfaatan perkara sebagai 'sumber keuntungan' oleh oknum aparat penegak hukum.

Sudding menyatakan, proses penyusunan RKUHAP harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru. Hal ini krusial karena RKUHAP berkaitan erat dengan due process of law bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangan mereka.

Baca juga:

Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026

“Saya kira memang KUHAP ini perlu kehati-hatian. Karena ini terkait masalah due process of law terhadap aparat penegak hukum ketika melakukan suatu tindakan kewenangan yang ada pada mereka,” kata Sudding saat RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

RKUHAP: Solusi Atasi Tumpang Tindih dan Kasus "ATM"

Ia menyoroti masalah tumpang tindih penyidikan yang sering dilakukan oleh beberapa lembaga penegak hukum dalam satu kasus. Praktik ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sudding mendesak agar RKUHAP menetapkan batas kewenangan yang jelas: penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan proses pengadilan di hakim.

Lebih lanjut, politisi Fraksi PAN itu mengungkap adanya praktik di lapangan di mana proses penyidikan sengaja diulur-ulur, meskipun unsur kasus dan tersangkanya sudah terang.

Penundaan ini dilakukan demi kepentingan tertentu, bahkan menjadikan kasus tersebut sebagai 'komoditas' atau 'sumber ATM'.

“Terkadang sudah jelas kasusnya. Tersangkanya pun sudah jelas. Tapi ada upaya dari aparat penegak hukum untuk menjadikan sumber ATM. Ya udah, setelah berapa kita diamkan dulu. Ganti pejabat buka lagi. Jadi gak ada kejelasan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Sudding mendesak RKUHAP untuk secara tegas menetapkan batas waktu penyidikan. Ia meyakini aparat penegak hukum memiliki kemampuan, sumber daya manusia, dan fasilitas canggih termasuk penyadapan untuk menyelesaikan penyidikan tepat waktu. Menurutnya, persoalan utama bukanlah keterbatasan sistem, melainkan faktor kemauan.

Selain itu, Sudding juga menyinggung konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penghentian penuntutan dengan syarat pengembalian kerugian negara, sebagaimana diterapkan di negara lain.

Baca juga:

Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP

Namun, implementasi konsep ini di Indonesia terbentur Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana.

Melalui semua catatan kritis ini, Sudding menegaskan bahwa proses penyidikan harus mengedepankan kepastian hukum dan keadilan. Penyidikan tidak boleh menjadi ruang 'abu-abu' yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan oknum.

“Di situ kan hukum itu kan ya kepastian. Memanfaatkan keadilan dan sebagainya,” pungkasnya.

#Sarifuddin Sudding #DPR #DPR RI #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Bagikan