Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menekankan pentingnya penataan ulang kewenangan penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Revisi KUHAP wajib memperbaiki mekanisme penyidikan guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan menghentikan praktik pemanfaatan perkara sebagai 'sumber keuntungan' oleh oknum aparat penegak hukum.

Sudding menyatakan, proses penyusunan RKUHAP harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru. Hal ini krusial karena RKUHAP berkaitan erat dengan due process of law bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangan mereka.

Baca juga:

Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026

“Saya kira memang KUHAP ini perlu kehati-hatian. Karena ini terkait masalah due process of law terhadap aparat penegak hukum ketika melakukan suatu tindakan kewenangan yang ada pada mereka,” kata Sudding saat RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

RKUHAP: Solusi Atasi Tumpang Tindih dan Kasus "ATM"

Ia menyoroti masalah tumpang tindih penyidikan yang sering dilakukan oleh beberapa lembaga penegak hukum dalam satu kasus. Praktik ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sudding mendesak agar RKUHAP menetapkan batas kewenangan yang jelas: penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan proses pengadilan di hakim.

Lebih lanjut, politisi Fraksi PAN itu mengungkap adanya praktik di lapangan di mana proses penyidikan sengaja diulur-ulur, meskipun unsur kasus dan tersangkanya sudah terang.

Penundaan ini dilakukan demi kepentingan tertentu, bahkan menjadikan kasus tersebut sebagai 'komoditas' atau 'sumber ATM'.

“Terkadang sudah jelas kasusnya. Tersangkanya pun sudah jelas. Tapi ada upaya dari aparat penegak hukum untuk menjadikan sumber ATM. Ya udah, setelah berapa kita diamkan dulu. Ganti pejabat buka lagi. Jadi gak ada kejelasan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Sudding mendesak RKUHAP untuk secara tegas menetapkan batas waktu penyidikan. Ia meyakini aparat penegak hukum memiliki kemampuan, sumber daya manusia, dan fasilitas canggih termasuk penyadapan untuk menyelesaikan penyidikan tepat waktu. Menurutnya, persoalan utama bukanlah keterbatasan sistem, melainkan faktor kemauan.

Selain itu, Sudding juga menyinggung konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penghentian penuntutan dengan syarat pengembalian kerugian negara, sebagaimana diterapkan di negara lain.

Baca juga:

Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP

Namun, implementasi konsep ini di Indonesia terbentur Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana.

Melalui semua catatan kritis ini, Sudding menegaskan bahwa proses penyidikan harus mengedepankan kepastian hukum dan keadilan. Penyidikan tidak boleh menjadi ruang 'abu-abu' yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan oknum.

“Di situ kan hukum itu kan ya kepastian. Memanfaatkan keadilan dan sebagainya,” pungkasnya.

#Sarifuddin Sudding #DPR #DPR RI #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Pidato dalam Rapat Paripurna RUU APBN 2027
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Pidato dalam Rapat Paripurna RUU APBN 2027
Berita Foto
Presiden ke-7 Joko Widodo dan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026
Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Pesiden ke-7 RI Joko Widodo di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Presiden ke-7 Joko Widodo dan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026
Berita Foto
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2026
Indonesia
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Ketua DPR RI, Puan Maharani, datang terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026. Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah tiba lebih dulu.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Indonesia
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di MPR/DPR Hari ini, Polisi Sarankan Pengendara Hindari Kompleks Parlemen
penerapan rekayasa dan Pengalihan arus lalu lintas di sekitar Senayan bersifat situasional, menyesuaikan dengan volume kendaraan dan dinamika di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di MPR/DPR Hari ini, Polisi Sarankan Pengendara Hindari Kompleks Parlemen
Indonesia
Joget di Sidang Tahunan MPR Tahun Lalu, Puan Pastikan Tahun Ini Lebih Khidmat, Bisa Jaga Diri
Puan menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai evaluasi pelaksanaan sidang tahun sebelumnya yang mendapat sorotan publik setelah sejumlah anggota legislatif berjoget mengikuti musik seusai agenda resmi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Joget di Sidang Tahunan MPR Tahun Lalu, Puan Pastikan Tahun Ini Lebih Khidmat, Bisa Jaga Diri
Berita Foto
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Pegawai melakukan gladi resik persiapan sidang tahunan MPR 2026 dan pidato kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Berita Foto
Pimpinan DPR dan DPD Tinjau Persiapan Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan
Ketua DPR Puan Maharani berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kiri) di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 12 Agustus 2026
Pimpinan DPR dan DPD Tinjau Persiapan Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan
Bagikan