DPR Sebut Tak Ada Alasan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyoroti pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden tak akan dihapus dari RKUHP.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tidak akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. Pria yang karib disapa Bambang Pacul itu menilai tak ada alasan menghapus pasal penghinaan presiden.
"Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut. Presiden ini juga seperti itu. Beliau kan juga manusia," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, presiden memiliki hak yang sama untuk menuntut jika merasa terhina.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Perlu Atur Batasan Terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
"Kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh engga menuntut? ya boleh. Pakai kuasa hukum, dirinya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Bambang menerangkan, RKUHP yang tengah disempurnakan akan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat.
"UU ini perlu diperbaiki agar masyarakat tertata dengan benar. Jadi kalau menghina intinya, siapa pun yang dihina, sebagai HAM boleh menuntut balik penghinanya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah