DPR Sebut Tak Ada Alasan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyoroti pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden tak akan dihapus dari RKUHP.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tidak akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. Pria yang karib disapa Bambang Pacul itu menilai tak ada alasan menghapus pasal penghinaan presiden.
"Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut. Presiden ini juga seperti itu. Beliau kan juga manusia," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, presiden memiliki hak yang sama untuk menuntut jika merasa terhina.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Perlu Atur Batasan Terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
"Kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh engga menuntut? ya boleh. Pakai kuasa hukum, dirinya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Bambang menerangkan, RKUHP yang tengah disempurnakan akan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat.
"UU ini perlu diperbaiki agar masyarakat tertata dengan benar. Jadi kalau menghina intinya, siapa pun yang dihina, sebagai HAM boleh menuntut balik penghinanya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Banjir Jawa, DPR Nilai Modifikasi Cuaca hanya Solusi Jangka Pendek