DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang

Kamis, 28 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Pengesahan RUU DKJ diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga:

Baleg DPR Usul DKJ Jadi Ibu Kota Legislasi, Ini Respons Pemerintah

Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembahasan RUU DKJ secara detail dan cermat.

Salah satu hal krusial yang dibahas yakni, soal ketua dan anggota dewan aglomerasi yang dipilih oleh presiden dan tata caranya diatur dengan peraturan presiden. Kemudian, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan pembahasan soal ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui pilkada.

Baca juga:

Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada

"Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini," kata Supratman.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU DKJ.

Baca juga:

8 Fraksi DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

"Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab mayoritas anggota dewan yang hadir. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan