8 Fraksi DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil saat rapat pleno tingkat I Baleg DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Baca juga:
Semangat Kubu 01 dan 03 Gulirkan Hak Angket di DPR Dinilai Masih Kuat
Adapun delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna adalah PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara itu, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
"Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 menolak. Dengan demikian saya ingin minta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg. Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Baleg, Supratman Andi Atgas.
"Setuju," jawab mayoritas fraksi dalam rapat tersebut.
Baca juga:
Anggota Baleg Fraksi PKS, Ansory Siregar mengungkapkan, ada sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
Menurutnya pembahasan RUU DJK belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
Selain itu, pembahasan RUU DKJ dinilai bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan. Pasalnya, hal itu sudah melewati batas waktu yang diperintahkan UU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sejak disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.
Ansory juga mengatakan, dalam UU IKN Pasal 41 ayat (2) dijelaskan, bahwa RUU DKJ paling lambat disahkan dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
"Kami fraksi PKS dengan memohon Taufik Allah SWT dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak RUU DKJ," tegas Ansory. (Pon)
Baca juga:
Komisi E DPRD DKI Curiga Ada Pergeseran Anggaran Program KJMU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor