Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada
Ilustrasi suasana rapat anggota dewan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Polemik soal mekanisme pemilihan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berakhir. DPR RI dan Pemerintah bersepakat Gubernur DKJ dipilih lewat Pilkada.
Kesepakatan diambil saat rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang membahas RUU DKJ, Senin (18/3).
Pemerintah meminta agar klausul "penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden" agar dihapus. Klausul tersebut termaktub dalam RUU DKJ usulan DPR RI Pasal 10 ayat (2).
Suhajar menyebut pemilu adalah kontestasi politik sebagai wujud penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
“Peraturan yang ada sekarang pun tak menghambat Jakarta untuk tetap menjadi kota global,” kata Suhajar.
Lebih lanjut Suhajar mewakili pemerintah menuturkan kepala daerah adalah kepala rakyat sehingga jabatan tersebut harus diisi sesuai dengan kehendak atau tradisi rakyat setempat.
Baca juga:
Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Lewat Pilkada
“Kepala daerah harus wakili rakyatnya di dalam dan di luar pengadilan. Kepala daerah tak boleh ditunjuk orang lain,“ ujarnya.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan pemerintah. Dia menyebut ada perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI
"Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," ucap Supratman.
Menurutnya, pertimbangan tersebut berdasarkan pembelahan di masyarakat, aspek sosiologis rakyat, dan anggaran pilkada. Terkait hal ini, dia lantas memberikan kesempatan kepada Suhajar Diantoro untuk menjelaskan secara terperinci.
Suhajar menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti aturan yang termaktub pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Jadi, mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," jelas Suhajar.
Terkait hal tersebut, Supratman kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat soal usulan Pemerintah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih lewat Pilkada.
"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman disambut peserta rapat. (Pon)
Baca juga:
Wacana Besar Poros Koalisi Perubahan Berlanjut ke Pilkada DKI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat