Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Senin, 18 Maret 2024
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada

Ilustrasi suasana rapat anggota dewan. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polemik soal mekanisme pemilihan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berakhir. DPR RI dan Pemerintah bersepakat Gubernur DKJ dipilih lewat Pilkada.

Kesepakatan diambil saat rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang membahas RUU DKJ, Senin (18/3).

Pemerintah meminta agar klausul "penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden" agar dihapus. Klausul tersebut termaktub dalam RUU DKJ usulan DPR RI Pasal 10 ayat (2).

Suhajar menyebut pemilu adalah kontestasi politik sebagai wujud penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

“Peraturan yang ada sekarang pun tak menghambat Jakarta untuk tetap menjadi kota global,” kata Suhajar.

Lebih lanjut Suhajar mewakili pemerintah menuturkan kepala daerah adalah kepala rakyat sehingga jabatan tersebut harus diisi sesuai dengan kehendak atau tradisi rakyat setempat.

Baca juga:

Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Lewat Pilkada

“Kepala daerah harus wakili rakyatnya di dalam dan di luar pengadilan. Kepala daerah tak boleh ditunjuk orang lain,“ ujarnya.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan pemerintah. Dia menyebut ada perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI

"Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," ucap Supratman.

Menurutnya, pertimbangan tersebut berdasarkan pembelahan di masyarakat, aspek sosiologis rakyat, dan anggaran pilkada. Terkait hal ini, dia lantas memberikan kesempatan kepada Suhajar Diantoro untuk menjelaskan secara terperinci.

Suhajar menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti aturan yang termaktub pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Jadi, mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," jelas Suhajar.

Terkait hal tersebut, Supratman kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat soal usulan Pemerintah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih lewat Pilkada.

"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman disambut peserta rapat. (Pon)

Baca juga:

Wacana Besar Poros Koalisi Perubahan Berlanjut ke Pilkada DKI

#Gubernur Jakarta #Pilkada Dki #UU Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
JIS Jadi Tempat Premium, Pramono Akui Beruntung Teruskan Program Gubernur Sebelumnya
Kini banyak investor yang menawarkan diri ingin mengelola Jakarta International Stadium (JIS)
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
JIS Jadi Tempat Premium, Pramono Akui Beruntung Teruskan Program Gubernur Sebelumnya
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Siap Berlakukan WFA untuk ASN, Pramono: Aturan yang Mudah Diterapkan di Jakarta
Menurut Pramono penerapan WFA itu memang menjadi kebutuhan saat ini di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Siap Berlakukan WFA untuk ASN, Pramono: Aturan yang Mudah Diterapkan di Jakarta
Indonesia
Ikut Cara Anies, Pramono Tak Gusur Warga yang Kena Proyek Pemprov DKI
Pemprov DKI tak akan menggusur rumah warga yang melanggar aturan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Juni 2025
Ikut Cara Anies, Pramono Tak Gusur Warga yang Kena Proyek Pemprov DKI
Bagikan