Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada


Ilustrasi suasana rapat anggota dewan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Polemik soal mekanisme pemilihan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berakhir. DPR RI dan Pemerintah bersepakat Gubernur DKJ dipilih lewat Pilkada.
Kesepakatan diambil saat rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang membahas RUU DKJ, Senin (18/3).
Pemerintah meminta agar klausul "penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden" agar dihapus. Klausul tersebut termaktub dalam RUU DKJ usulan DPR RI Pasal 10 ayat (2).
Suhajar menyebut pemilu adalah kontestasi politik sebagai wujud penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
“Peraturan yang ada sekarang pun tak menghambat Jakarta untuk tetap menjadi kota global,” kata Suhajar.
Lebih lanjut Suhajar mewakili pemerintah menuturkan kepala daerah adalah kepala rakyat sehingga jabatan tersebut harus diisi sesuai dengan kehendak atau tradisi rakyat setempat.
Baca juga:
Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Lewat Pilkada
“Kepala daerah harus wakili rakyatnya di dalam dan di luar pengadilan. Kepala daerah tak boleh ditunjuk orang lain,“ ujarnya.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan pemerintah. Dia menyebut ada perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI
"Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," ucap Supratman.
Menurutnya, pertimbangan tersebut berdasarkan pembelahan di masyarakat, aspek sosiologis rakyat, dan anggaran pilkada. Terkait hal ini, dia lantas memberikan kesempatan kepada Suhajar Diantoro untuk menjelaskan secara terperinci.
Suhajar menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti aturan yang termaktub pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Jadi, mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," jelas Suhajar.
Terkait hal tersebut, Supratman kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat soal usulan Pemerintah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih lewat Pilkada.
"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman disambut peserta rapat. (Pon)
Baca juga:
Wacana Besar Poros Koalisi Perubahan Berlanjut ke Pilkada DKI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

JIS Jadi Tempat Premium, Pramono Akui Beruntung Teruskan Program Gubernur Sebelumnya

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Siap Berlakukan WFA untuk ASN, Pramono: Aturan yang Mudah Diterapkan di Jakarta

Ikut Cara Anies, Pramono Tak Gusur Warga yang Kena Proyek Pemprov DKI
