Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Lewat Pilkada
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kembali dilakukan dalam rapat kerja (raker) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Tito menegaskan sikap pemerintah konsisten bahwa Gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), bukan ditunjuk langsung oleh Presiden.
“Sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini,” kata Tito.
Baca juga:
Capaian Kinerja Tito saat Pegang Plt Menkopolhukam
Menurut Tito, pemerintah tidak sepakat calon orang nomor satu di Jakarta ditunjuk oleh kepala negara. Dia kembali menegaskan Gubernur Jakarta dipilih rakyat bukan ditunjuk Presiden sebagaimana isi dratf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR.
“Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk,” ujarnya.
Baca juga:
Tito Ungkap Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Mantan Kapolri ini menyampaikan bahwa akan ada beberapa isu penting di dalam RUU DKJ. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut membutukahkan kearifan dan kebijaksanaan.
“Beberapa poin penting yang kami highlight sudah termasuk dalam DIM tetapi kami kira perlu menegaskan juga dalam forum ini,” imbuhnya.
Isu yang paling krusial, kata Tito, tentang polemik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Terkait hal tersebut, dia menekankan pemerintah pada posisi menginginkan Gubernur Jakarta dipilih lewat Pilkada
“Pertama isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenrur Daerah Khusus Jakarta,” pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Mendagri Tito Diminta Awasi Kepala Daerah Agar Tak Berpolitik Praktis di Pilpres 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri