Mendagri Tito Diminta Awasi Kepala Daerah Agar Tak Berpolitik Praktis di Pilpres 2024

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 03 Januari 2024
Mendagri Tito Diminta Awasi Kepala Daerah Agar Tak Berpolitik Praktis di Pilpres 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti di tahun 2024 menuai sorotan.

Sebab, 48 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal satu bulan menjelang pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan digelar serentak.

Baca Juga:

Bjorka Bocorkan Data Anies dan Colek Mendagri Tito Karnavian

Sejauh ini, pemungutan suara Pilkada 2024 disepakati digelar serentak pada 27 November 2024 atau sampai setelah Pemilu Presiden.

Uji materiil diajukan sejumlah kepala daerah ke MK yang dikabulkan sebagian terhadap UU pemilihan kepala daerah (Pilkada) soal tafsir masa jabatan lima tahun yang diemban kepala daerah periode 2019-2024 tetap berjalan penuh.

Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menilai, ada potensi ‘penyalahgunaan’ posisi kepala daerah.

“Karena berpotensi jadi alat kepentingan politik meraup suara di Pilpres,” katanya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Carrel menuturkan, kepentingan politik yang dimaksud adalah banyaknya kepala daerah yang ‘diharapkan’ bisa dikondisikan untuk Pemilu.

Dia menuturkan, Pjs Kepala Daerah yang selama ini ada dianggap tak bisa memenuhi kepentingan politik itu.

“Jadi seolah diperpanjanglah jabatan kepala daerah pilihan rakyat karena mereka memiliki basis massa yang bisa digerakkan untuk kepentingan elektoral Pilpres," ungkap Carrel.

Carrel mencontohkan, ada kontestan Pilpres yang beririsan dengan keluarga penguasa saat ini.

Baca Juga:

Anies Hingga Tito Karnavian Digugat Warga ke PTUN Terkait Aturan PPKM

Sementara didukung banyaknya partai pendukung yang memiliki banyak Kepala Deerah yang diusung.

"Itu kepentingan politiknya," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Oembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus mencontohkan banyak kepala daerah yang terafiliasi dengan koalisi salah satu Capres.

"Jadi kepala daerah yang memiliki basis massa hasil Pilkada ini dianggap bisa digerakkan untuk elektoral. Apalagi banyak kepala daerah yang berafiliasi dengan partai pendukung calon," ungkapnya.

Petrus mengingatkan, kepada semua pihak untuk hati-hati dalam menyikapi putusan ini.

“Agar tak tercatat dalam sejarah sebagai bagian dari kelompok yang memicu ketidakpastian politik dan hukum,” jelas dia.

Dia berharap, Mendagri Tito Karnavian mesti mengawasi para kepala daerah ini untuk tak menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan calon tertentu.

“Mendagri Tito punya kewenangan kuat untuk mengawasi para kepala daerah aktif ini untuk tak menjadi basis meraup keuntungan suara,” harap Petrus. (Knu)

Baca Juga:

Tito Karnavian Keluarkan 2 Instruksi Lanjutkan PPKM

#Tito Karnavian #Mendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Berita Foto
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian, Mendes PDT, Yandri Susanto dan Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengikuti Rapat dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan