Mendagri Tito Diminta Awasi Kepala Daerah Agar Tak Berpolitik Praktis di Pilpres 2024

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 03 Januari 2024
Mendagri Tito Diminta Awasi Kepala Daerah Agar Tak Berpolitik Praktis di Pilpres 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti di tahun 2024 menuai sorotan.

Sebab, 48 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal satu bulan menjelang pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan digelar serentak.

Baca Juga:

Bjorka Bocorkan Data Anies dan Colek Mendagri Tito Karnavian

Sejauh ini, pemungutan suara Pilkada 2024 disepakati digelar serentak pada 27 November 2024 atau sampai setelah Pemilu Presiden.

Uji materiil diajukan sejumlah kepala daerah ke MK yang dikabulkan sebagian terhadap UU pemilihan kepala daerah (Pilkada) soal tafsir masa jabatan lima tahun yang diemban kepala daerah periode 2019-2024 tetap berjalan penuh.

Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menilai, ada potensi ‘penyalahgunaan’ posisi kepala daerah.

“Karena berpotensi jadi alat kepentingan politik meraup suara di Pilpres,” katanya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Carrel menuturkan, kepentingan politik yang dimaksud adalah banyaknya kepala daerah yang ‘diharapkan’ bisa dikondisikan untuk Pemilu.

Dia menuturkan, Pjs Kepala Daerah yang selama ini ada dianggap tak bisa memenuhi kepentingan politik itu.

“Jadi seolah diperpanjanglah jabatan kepala daerah pilihan rakyat karena mereka memiliki basis massa yang bisa digerakkan untuk kepentingan elektoral Pilpres," ungkap Carrel.

Carrel mencontohkan, ada kontestan Pilpres yang beririsan dengan keluarga penguasa saat ini.

Baca Juga:

Anies Hingga Tito Karnavian Digugat Warga ke PTUN Terkait Aturan PPKM

Sementara didukung banyaknya partai pendukung yang memiliki banyak Kepala Deerah yang diusung.

"Itu kepentingan politiknya," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Oembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus mencontohkan banyak kepala daerah yang terafiliasi dengan koalisi salah satu Capres.

"Jadi kepala daerah yang memiliki basis massa hasil Pilkada ini dianggap bisa digerakkan untuk elektoral. Apalagi banyak kepala daerah yang berafiliasi dengan partai pendukung calon," ungkapnya.

Petrus mengingatkan, kepada semua pihak untuk hati-hati dalam menyikapi putusan ini.

“Agar tak tercatat dalam sejarah sebagai bagian dari kelompok yang memicu ketidakpastian politik dan hukum,” jelas dia.

Dia berharap, Mendagri Tito Karnavian mesti mengawasi para kepala daerah ini untuk tak menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan calon tertentu.

“Mendagri Tito punya kewenangan kuat untuk mengawasi para kepala daerah aktif ini untuk tak menjadi basis meraup keuntungan suara,” harap Petrus. (Knu)

Baca Juga:

Tito Karnavian Keluarkan 2 Instruksi Lanjutkan PPKM

#Tito Karnavian #Mendagri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena sebelumnya permohonan izinnya sudah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Bagikan