Mendagri Tito Diminta Awasi Kepala Daerah Agar Tak Berpolitik Praktis di Pilpres 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
MerahPutih.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti di tahun 2024 menuai sorotan.
Sebab, 48 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal satu bulan menjelang pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan digelar serentak.
Baca Juga:
Bjorka Bocorkan Data Anies dan Colek Mendagri Tito Karnavian
Sejauh ini, pemungutan suara Pilkada 2024 disepakati digelar serentak pada 27 November 2024 atau sampai setelah Pemilu Presiden.
Uji materiil diajukan sejumlah kepala daerah ke MK yang dikabulkan sebagian terhadap UU pemilihan kepala daerah (Pilkada) soal tafsir masa jabatan lima tahun yang diemban kepala daerah periode 2019-2024 tetap berjalan penuh.
Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menilai, ada potensi ‘penyalahgunaan’ posisi kepala daerah.
“Karena berpotensi jadi alat kepentingan politik meraup suara di Pilpres,” katanya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Carrel menuturkan, kepentingan politik yang dimaksud adalah banyaknya kepala daerah yang ‘diharapkan’ bisa dikondisikan untuk Pemilu.
Dia menuturkan, Pjs Kepala Daerah yang selama ini ada dianggap tak bisa memenuhi kepentingan politik itu.
“Jadi seolah diperpanjanglah jabatan kepala daerah pilihan rakyat karena mereka memiliki basis massa yang bisa digerakkan untuk kepentingan elektoral Pilpres," ungkap Carrel.
Carrel mencontohkan, ada kontestan Pilpres yang beririsan dengan keluarga penguasa saat ini.
Baca Juga:
Anies Hingga Tito Karnavian Digugat Warga ke PTUN Terkait Aturan PPKM
Sementara didukung banyaknya partai pendukung yang memiliki banyak Kepala Deerah yang diusung.
"Itu kepentingan politiknya," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Oembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus mencontohkan banyak kepala daerah yang terafiliasi dengan koalisi salah satu Capres.
"Jadi kepala daerah yang memiliki basis massa hasil Pilkada ini dianggap bisa digerakkan untuk elektoral. Apalagi banyak kepala daerah yang berafiliasi dengan partai pendukung calon," ungkapnya.
Petrus mengingatkan, kepada semua pihak untuk hati-hati dalam menyikapi putusan ini.
“Agar tak tercatat dalam sejarah sebagai bagian dari kelompok yang memicu ketidakpastian politik dan hukum,” jelas dia.
Dia berharap, Mendagri Tito Karnavian mesti mengawasi para kepala daerah ini untuk tak menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan calon tertentu.
“Mendagri Tito punya kewenangan kuat untuk mengawasi para kepala daerah aktif ini untuk tak menjadi basis meraup keuntungan suara,” harap Petrus. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri