Dirut PTPN III Menyerahkan Diri ke KPK
Rabu, 04 September 2019 -
MerahPutih.com - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III ( PT PN III) ( Persero) Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dolly sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PT PN III.
"DPU (Dolly Pulungan) menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi. Sedang dalam proses pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Terkait OTT Dirut PTPN III
Sementara itu Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana telah ditahan KPK. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta pada Selasa (3/9) kemarin.
"IKL (I Kadek Kerta Laksana) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri.
Selain Dolly dan Kadek, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Pieko diketahui tidak ikut terjaring dalam operasi senyap KPK. Lembaga antiraauah mengultimatum Pieko untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.
Sebelumnya KPK menetapkan Dolly, Kadek dan Pieko sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9).
Baca Juga
KPK Tetapkan Dolly Pulungan dan Pengusaha Gula Pieko Nyotosetiadi Tersangka Suap
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selatan, Selasa (3/9) malam.
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.

Atas perbuatannya Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Sementara Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP. (Pon)