Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Terkait OTT Dirut PTPN III

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 September 2019
Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Terkait OTT Dirut PTPN III

Kementerian BUMN. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait OTT Dirut PTPN III atas dugaan korupsi distribusi gula tahun 2019 pada Selasa (3/9)

"Secara normatif kami pasti menghormati proses hukum yang akan berjalan dan sesuai peraturan. Kami akan memberhentikan (Dirut PTPN III) setelah berkonsultasi dengan bagian legal kami," ucap Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro di Jakarta, Rabu (4/9)

Baca Juga

Garap Anak Buah Rini Soemarno, KPK Tangkap Lima Orang Pejabat BUMN

Menurut Wahyu, sejauh ini belum mendapat informasi mendetil terkait kasus OTT Dirut PTPN III dari KPK maupun direksi lain di perusahaan perkebunan itu.

"Secara langsung belum mendapat info secara jelas dan langsung dari Direksi PTPN III. Namun kami tetap menghormati proses hukumnya," kata Wahyu dilansir Antara

KPK

Sebelumnya, Selasa malam (3/9), KPK melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan dan sekaligus menjadikannya sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Baca Juga

Maraton OTT, Giliran Bupati Bengkayang yang Ditangkap KPK

"Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO), dan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Sebagai pemberi, Pieko disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

KPK Tetapkan Dolly Pulungan dan Pengusaha Gula Pieko Nyotosetiadi Tersangka Suap

Sedangkan sebagai penerima, Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
Uang yang disita penyidik KPK diduga bersumber dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Kasus suap PBB PT Wanatiara Persada seret Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Indonesia
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
KPK menggeledah KPP Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Penyidik menyita CCTV, dokumen, dan uang valas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Indonesia
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus
jabatan di BUMN merupakan bentuk pengabdian, sehingga pihak yang tidak sanggup menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan diminta untuk mengundurkan diri.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus
Indonesia
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Presiden menyampaikan keprihatinan terhadap praktik mark up dan penipuan yang masih terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
KPK membuka peluang memeriksa pejabat Maluku Utara, termasuk gubernur, dalam pengembangan kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada yang bermuara di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Bagikan