Dilaporkan ke BK DPRD, William PSI: Saya Siap Pertaruhkan Jabatan

Selasa, 05 November 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana mengaku siap menghadapi laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya Sugiyanto ke Badan Kehormatan (BK) perkara dugaan pelanggaran kode etik.

Anggota termuda DPRD DKI ini menegaskan, pihaknya juga akan siap mempertaruhkan jabatannya di Dewan Legislatif Kebon Sirih terkait kasus tersebut.

Baca Juga:

Ditegur Ketua Komisi karena Bongkar Anggaran Lem Aibon dan Bolpoin, Begini Jawaban William PSI

"Saya siap menjalani prosesnya, demi transparansi anggaran saya siap mempertaruhkan jabatan saya," kata William saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).

Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana. (Foto: Twitter @willsarana)
Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana. (Foto: Twitter @willsarana)

Menurut William, laporan yang disematkan kepada dirinya mengenai kode etik itu merupakan hak setiap warga negara. "Itu hak beliau melaporkan saya," tegas alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Senin (4/11) kemarin, warga Tanjung Priok bernama Sugiyanto mendatangi DPRD DKI Jakarta untuk melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Willian dilaporkan Sugiyanto karena diduga melanggar etik DPRD yang mempostingan kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp82,8 miliar, bolpoin Rp123 miliar di forum tidak resmi melalui media sosial.

Baca Juga:

Heboh Anggaran Aibon Seret William PSI ke BK, Ketua DPRD Bakal Surati Anies

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto melalui pers rilis.

Sugiyanto melaporkan anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Foto: MP/Asropih
Sugiyanto melaporkan anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Foto: MP/Asropih

BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam Pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. (Asp)

Baca Juga:

Dilaporkan ke BK DPRD DKI, William PSI Dituding Berikan Opini Negatif ke Anies

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan