Dilaporkan ke BK DPRD DKI, William PSI Dituding Berikan Opini Negatif ke Anies
Sugiyanto melaporkan anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Tanjung Priok bernama Sugiyanto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI pada Senin (4/11)
Pelaporan ini terkait aksi William yang membongkar anggaran siluman di Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020. Ia dinilai telah melanggar aturan.
Baca Juga
Buntut Anggaran Lem Aibon Kontroversial, TGUPP Bentukan Anies Dinilai Tak Berguna
Sugiyanto menilai William telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta dan dianggap membuat kegaduhan di publik.
Apalagi postingan mengenai kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, bolpoin Rp 123 miliar diekspos di forum tidak resmi melalui media sosial.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto melalui pers rilis.
Baca Juga
Bikin Gaduh Anggaran, Fraksi Gerindra DPRD DKI Semprot William PSI
Menurut dia, William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen KUA-PPAS sebagai dasar RAPBD ke media sosial yang akhirnya menjadi polemik.
Sugiyanto pun menganggap hal tak etis karena dokumen tersebut belum dibahas antara eksekutif dan legislatif.
"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," katanya.
Baca Juga
Ditegur Ketua Komisi karena Bongkar Anggaran Lem Aibon dan Bolpoin, Begini Jawaban William PSI
Sugiyanto menuturkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
DPRD DKI Sebut Banjir Jakarta akibat Tata Ruang Kota yang Rusak
PSI DPRD DKI Soroti Jalan Rusak Dampak Banjir, Minta Pemprov Bergerak Cepat
DPRD DKI Pertanyakan Program Jitu Pramono Atasi Banjir
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Cegah Penyalahgunaan, Fraksi Gerindra DKI Dorong Pengawasan Ketat Obat Keras
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba