Dilaporkan ke BK DPRD, William PSI: Saya Siap Pertaruhkan Jabatan
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana saat rapat Komisi A di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (31/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti/pri).
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana mengaku siap menghadapi laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya Sugiyanto ke Badan Kehormatan (BK) perkara dugaan pelanggaran kode etik.
Anggota termuda DPRD DKI ini menegaskan, pihaknya juga akan siap mempertaruhkan jabatannya di Dewan Legislatif Kebon Sirih terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Ditegur Ketua Komisi karena Bongkar Anggaran Lem Aibon dan Bolpoin, Begini Jawaban William PSI
"Saya siap menjalani prosesnya, demi transparansi anggaran saya siap mempertaruhkan jabatan saya," kata William saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).
Menurut William, laporan yang disematkan kepada dirinya mengenai kode etik itu merupakan hak setiap warga negara. "Itu hak beliau melaporkan saya," tegas alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
Senin (4/11) kemarin, warga Tanjung Priok bernama Sugiyanto mendatangi DPRD DKI Jakarta untuk melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Willian dilaporkan Sugiyanto karena diduga melanggar etik DPRD yang mempostingan kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp82,8 miliar, bolpoin Rp123 miliar di forum tidak resmi melalui media sosial.
Baca Juga:
Heboh Anggaran Aibon Seret William PSI ke BK, Ketua DPRD Bakal Surati Anies
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto melalui pers rilis.
BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam Pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. (Asp)
Baca Juga:
Dilaporkan ke BK DPRD DKI, William PSI Dituding Berikan Opini Negatif ke Anies
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah