Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum

Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) kabur dari lokasi prostitusi liar Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat lantaran dikejar petugas Satpol PP, Selasa (11/3/2025) ma

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MASYARAKAT dibuat geram dengan aktivitas prostitusi yang masih berlangsung di sekitar Gang Royal, Jakarta Barat (Jakbar). Padahal, kegiatan tersebut sudah berkali-kali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PSI Kevin Wu menjelaskan aktivitas tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum-hukum yang berlaku di DKI Jakarta.

"Apa yang terjadi di Gang Royal sudah jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum. Mengacu kepada Perda (Peraturan Daerah) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan seks komersial di Jakarta," jelasnya, Jumat (21/11).

Dalam Pasal 42 Nomor (2) Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, ditetapkan bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, memfasilitasi orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, dan memakai jasa tersebut. Oleh karena itu, amat disayangkan apabila sampai dengan hari ini masih ditemukan adanya pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut.

"Padahal, Jakarta pernah memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani permasalahan sosial tersebut. Salah satunya ialah dengan pembongkaran tempat lokalisasi yang dulu ada di wilayah Kalijodo," sambungnya.

Baca juga:

Taman Daan Mogot Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Pria, Walkot Suruh Satpol PP Patroli Malam & Tambah Lampu



Kevin menilai aktivitas tersebut menjadi gangguan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Selain itu, keberadaannya juga berpotensi menjadi sumber kemunculan penyakit-penyakit berbahaya yang bisa menjangkiti masyarakat secara luas.

"Keberadaan prostitusi seperti yang ditemukan di Gang Royal ini mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi menciptakan pelbagai masalah sosial. Tidak menutup kemungkinan oleh karena aktivitas di dalamnya, maka penyakit-penyakit yang berbahaya bisa menyebar dan menjadi wabah di tengah-tengah masyarakat," lanjutnya.

Kevin meminta agar Satpol PP menindak serta menutup tempat prostitusi tersebut sekali dan untuk selamanya. Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membina para pelaku seks komersial agar bisa mencari penghidupan dengan cara yang lain.

"Satpol PP harus masuk kembali dan tegas menutup lokasi prostitusi di Gang Royal tersebut. Selain itu, Pemprov DKI juga harus memastikan bahwa aktivitas prostitusi seperti itu tidak terulang kembali di sana. Apabila terjadi, para pelaku harus diproses sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku agar memberikan efek jera," ujarnya.

Pada saat yang bersamaan, Pemprov DKI perlu melakukan pembinaan. Harus ada upaya serius untuk membuat masyarakat akhirnya benar-benar menjauh dari aktivitas seperti itu dengan melakukan pelatihan-pelatihan kerja.

"Diharapkan, setelah itu para pelaku tidak kembali kepada pekerjaan lamanya karena bisa mendapatkan sumber pencaharian yang lebih baik," tutupnya.(Asp)

Baca juga:

Taman Publik Diduga Jadi Tempat Prostitusi Sesama Jenis, DPRD Jakarta Desak Pramono Tertibkan

#Tempat Prostitusi #DKI Jakarta #PSI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waskita Kejar Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai yang Diresmikan Akhir Agustus
Waskita menyebut, secara keseluruhan, pekerjaan LRT Jakarta telah mendekati akhir.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Waskita Kejar Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai yang Diresmikan Akhir Agustus
Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Indonesia
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
JPO tersebut sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Pembangunan MRT Jakarta merupakan salah satu dari tiga mandat yang diberikan pemerintah pusat kepada MRT Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Indonesia
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Pemprov DKI terus memperluas skema creative financing, kerja sama pemanfaatan aset, serta pemenuhan kewajiban pengembang untuk membiayai infrastruktur dan fasilitas publik.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Indonesia
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Keluhan Warga Mengenai Bau Pengolaan Sampah RDF Rorotan Turun
Fasilitas RDF Plant Rorotan dirancang memiliki kapasitas 2.200 hingga 2.400 ton per hari.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gubernur Pramono Klaim Keluhan Warga Mengenai Bau Pengolaan Sampah RDF Rorotan Turun
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Bagikan