MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, bersama sejumlah pihak pada Senin (9/3) sore kemarin.
Bupati Rejang Lebong tidak sendiri saat diciduk penyidik KPK. Operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah ini diduga terkait praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Sejumlah pihak diamankan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Selasa (10/3).
Baca juga:
OTT Kedua Bulan Ramadan, Bupati Rejang Lebong Tiba di Kantor KPK Selasa Pagi
Diciduk di Rumah Pribadi
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari diamankan penyidik KPK di kediaman pribadinya, Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Penyidik juga langsung melakukan penggeledahan saat itu juga. Dalam OTT itu, tim KPK menyita barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor.
Rombongan Bupati Rejang Lebong telah tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Baca juga:
Tak Punya Anggaran, Pemkab Rejang Lebong Tunda Seleksi CPNS dan PPPK
Dugaan Fee Proyek
KPK mengungkapkan modus fee proyek kerap terjadi di daerah, di mana kontraktor memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas proyek pembangunan.
Berdasarkan catatan pemberitaan media, Rejang Lebong sendiri memiliki anggaran belanja daerah lebih dari Rp 1 triliun pada 2024, dengan sektor infrastruktur menjadi fokus utama. (*)