MerahPutih.com - KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Skandal jual-beli hasil audit BPK itu mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026 lalu.
Baca juga:
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut permintaan disampaikan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani.
Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp 1,6 miliar,
Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein
Perintah Berjenjang dari Bupati Nonaktif
Menurut KPK, permintaan itu tidak berdiri sendiri. Angga menyarankan agar dana Rp 1,6 miliar diambil dari satu persen pagu anggaran infrastruktur atau dua persen dari pengadaan barang dan jasa Pemkab Muara Enim. Kesepakatan pun terjadi antara Angga dan Abi untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel.
Baca juga:
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Taufik menegaskan, upaya pengubahan audit dilakukan atas perintah berjenjang dari Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Bupati memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, yang kemudian meminta Abi untuk menindaklanjuti.
“Instruksi itu jelas berjenjang, dari Edison ke Rusdi, lalu ke Abi,” kata Taufik, kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6).
Nama Para Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 7–8 Juni 2026, yang menangkap 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan, termasuk Edison. Pada 9 Juni, KPK menetapkan empat tersangka: Edison, Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi (pegawai PT Millenium Solusi Abadi), dan Adi Triyadi.
Baca juga:
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
Tidak berhenti di situ, KPK melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI. Operasi ini menjadi OTT ke-13 sepanjang 2026.
Sehari kemudian dilansir dari Antara, KPK menetapkan lima tersangka baru, termasuk Edison, Cory, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Sumsel. (*)