BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal yang Nilainya Capai Rp 901 Juta
Selasa, 09 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penertiban peredaran produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di wilayah ibu kota. Penertiban menyasar sarana distribusi dan sentra penjualan kosmetik.
Tercatat, sebanyak 68 lokasi diperiksa BBPOM DKI Jakarta periode Juli hingga awal Agustus 2022. Hasilnya, 33 sarana atau 49 persen memenuhi ketentuan sedangkan 35 sarana atau 51 persen tidak memenuhi ketentuan.
Adapun temuan produk kosmetik hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 883 item dengan total 7.150 buah terdiri dari 6.992 buah tanpa izin edar, 11 buah kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan 147 buah komestik kedaluwarsa. Totalnya sebesar Rp 901.342.000.
Baca Juga:
BPOM Serang Temukan Makanan Buka Puasa Mengandung Bahan Berbahaya
Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Susan Gracia Arpan mengatakan, tindak lanjut terhadap temuan hasil pengawasan berupa sanksi administrasi meliputi peringatan, peringatan keras kepada pihak sarana, serta pengamanan produk yang tidak memenuhi ketentuan untuk proses lebih lanjut.
"Aksi penertiban ini juga melibatkan lintas sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan, Dinas PPKUKM dan Satpol PP di lima wilayah. Kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya," kata Gracia, Selasa (9/8).
Baca Juga:
DPD Minta BPOM Awasi Kualitas Minyak Goreng Curah Subsidi Pemerintah
Gracia menjelaskan, BBPOM senantiasa mengawal mutu dan keamanan kosmetik dalam melindungi kesehatan masyarakat. Diharapkan agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
"Diimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan CEK KLIK," ujar Gracia. (Asp)
Baca Juga:
Tunggu Ajakan BPOM, Mabes Polri Siap Selidiki Kopi Mengandung Parasetamol hingga Obat Kuat