BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal yang Nilainya Capai Rp 901 Juta
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kosmetik ilegal gunakan bahan berbahaya saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
MerahPutih.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penertiban peredaran produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di wilayah ibu kota. Penertiban menyasar sarana distribusi dan sentra penjualan kosmetik.
Tercatat, sebanyak 68 lokasi diperiksa BBPOM DKI Jakarta periode Juli hingga awal Agustus 2022. Hasilnya, 33 sarana atau 49 persen memenuhi ketentuan sedangkan 35 sarana atau 51 persen tidak memenuhi ketentuan.
Adapun temuan produk kosmetik hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 883 item dengan total 7.150 buah terdiri dari 6.992 buah tanpa izin edar, 11 buah kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan 147 buah komestik kedaluwarsa. Totalnya sebesar Rp 901.342.000.
Baca Juga:
BPOM Serang Temukan Makanan Buka Puasa Mengandung Bahan Berbahaya
Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Susan Gracia Arpan mengatakan, tindak lanjut terhadap temuan hasil pengawasan berupa sanksi administrasi meliputi peringatan, peringatan keras kepada pihak sarana, serta pengamanan produk yang tidak memenuhi ketentuan untuk proses lebih lanjut.
"Aksi penertiban ini juga melibatkan lintas sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan, Dinas PPKUKM dan Satpol PP di lima wilayah. Kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya," kata Gracia, Selasa (9/8).
Baca Juga:
DPD Minta BPOM Awasi Kualitas Minyak Goreng Curah Subsidi Pemerintah
Gracia menjelaskan, BBPOM senantiasa mengawal mutu dan keamanan kosmetik dalam melindungi kesehatan masyarakat. Diharapkan agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
"Diimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan CEK KLIK," ujar Gracia. (Asp)
Baca Juga:
Tunggu Ajakan BPOM, Mabes Polri Siap Selidiki Kopi Mengandung Parasetamol hingga Obat Kuat
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM Tinjau SPPG Polri, Standar Keamanan Pangan Dinilai Unggul
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun