DPD Minta BPOM Awasi Kualitas Minyak Goreng Curah Subsidi Pemerintah


Minyak goreng curah. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPD RI menyoroti kebijakan subsidi pemerintah terhadap minyak goreng curah di tengah kelangkaan kebutuhan pokok tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk memperketat pengawasan terhadap kualitas minyak goreng curah yang saat ini beredar di pasaran.
"Sangat disayangkan, masyarakat justru diberikan pilihan untuk mengkonsumsi minyak goreng curah yang notabene sangat tidak direkomendasikan secara medis," kata Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Baca Juga:
Mendag Tegaskan Pencabutan HET Minyak Goreng Sesuai Arahan Jokowi
Sultan mengatakan meskipun disediakan dengan subsidi atau harga yang murah, kualitas minyak goreng harus menjadi atensi serius lembaga terkait untuk diteliti kualitasnya.
Menurutnya, skema kebijakan subsidi minyak goreng curah tidak akan signifikan mengurai permasalahan kelangkaan minyak goreng dan justru sangat berisiko.
"Karena masyarakat sudah cukup sadar akan perbedaan kualitas minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan. Meskipun harga minyak goreng kemasan masih terbilang sangat tinggi," ujarnya.
Lebih jauh, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menilai, kebijakan subsidi minyak goreng curah ini mubazir dan tidak relevan dengan akar masalah kelangkaan.
"Meskipun hal ini akan menjadikan masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, tapi tidak dengan kualitas dan dampak kesehatannya," tegas dia.
Baca Juga:
Legislator PPP Curiga Distributor Sengaja Timbun Minyak Goreng, Minta Polisi Lacak!
Menurut Sultan, kondisi ini ironis lantaran masyarakat dari sebuah negara penghasil sawit terbesar dunia justru direcoki dengan minyak goreng berkualitas rendah.
"Jenis minyak goreng yang bahkan pernah dilarang untuk dikonsumsi oleh pemerintah sendiri. Sementara minyak goreng kemasan justru mengalami kelangkaan dan dijual dengan harga di luar kewajaran," ujarnya.
Sultan pun mendorong pemerintah untuk kembali memberlakukan aturan harga eceran tertinggi (HET) terhadap minyak goreng kemasan. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan minyak goreng curah.
"Kami ingin BPOM dan Satgas Pangan untuk berkolaborasi melakukan pengujian sampel kualitas minyak goreng curah di semua daerah. Negara tidak boleh abai dengan standar kualitas pangan yang diberikan kepada masyarakat, karena dampak buruknya sangat luar biasa," tutupnya. (Pon)
Baca Juga:
Dalih Mendag Lutfi Dua Kali Mangkir Rapat dengan DPR Bahas Minyak Goreng
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!

Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
