Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold

BPOM minta Nestle tarik susu formula S-26 Promil Gold. Foto: Dok. BPOM

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta PT Nestle Indonesia untuk menarik produk impor susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari peredaran.

Hal ini menyusul pemberitahuan dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN), mengenai peringatan keamanan pangan global produk formula bayi tersebut.

"Paralel dengan itu, PT Nestle Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) dari peredaran terhadap seluruh produk formula bayi dengan bets yang terdampak di bawah pengawasan BPOM," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Rabu (14/1).

Adapun, penarikan produk formula bayi produksi Nestle Suisse SA-Pabrik Konolfingen, Swiss, di beberapa negara, disebabkan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi.

Baca juga:

BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold

Produk yang terdampak tersebut hanya S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0–6 bulan), nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.

Berdasarkan penelusuran terhadap data importasi BPOM, 2 bets produk susu formula terdampak tersebut diimpor ke Indonesia.

Namun, hasil pengujian terhadap sampel produk dari 2 bets terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ <0,20 µg/kg).

BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut (bayi).

Baca juga:

BGN Izinkan Menu MBG Tanpa Susu Kalau Sapinya Jauh

"Hingga penjelasan ini diterbitkan, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia berkaitan dengan konsumsi formula bayi tersebut," kata dia.

Taruna mengungkapkan, cereulide dalam produk tersebut adalah toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus.

Toksin ini bersifat tahan panas (heat stable)/tidak dapat dimusnahkan/dinonaktifkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.

Penyebab yang dapat timbul karena paparan toksin ini bersifat segera, umumnya antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi dengan gejala antara lain muntah parah/persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.

Baca juga:

BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta

Tarian mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1) untuk segera menghentikan penggunaan produk.

"Kembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau hubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian/penukaran," imbaunya.

BPOM juga menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan/mengonsumsi produk Nestle lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan di atas. (knu)

#Susu #BPOM #Impor #PT Nestle Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM meminta Nestle untuk menarik susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari peredaran. Hal itu dikarenakan adanya dugaan pencemaran toksin.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Indonesia
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Larangan diberlakukan sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed terkait potensi cemaran toksin cereulide.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Indonesia
Mensesneg Pastikan Konflik AS-Venezuela tak Ganggu Negosiasi Tarif Impor RI
Mensesneg, Prasetyo Hadi memastikan, bahwa konflik AS-Venezuela tak mengganggu negosiasi tarif impor RI.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Konflik AS-Venezuela tak Ganggu Negosiasi Tarif Impor RI
Indonesia
Jateng Bisa Jadi Wilayah Pendukung Swasembada Gula, DPR Dukung Hentikan Impor
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi gula nasional saat ini mencapai 2,68 juta ton.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Jateng Bisa Jadi Wilayah Pendukung Swasembada Gula, DPR Dukung Hentikan Impor
Indonesia
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Tidak boleh lagi ada promosi kosmetik yang melanggar norma susila, dengan disertai berbagai klaim yang dinilai menyesatkan yang terlalu vulgar.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Indonesia
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
Temuan ini berasal dari hasil pemantauan BPOM sepanjang 2025 di berbagai platform digital, mulai dari marketplace hingga media sosial.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
Indonesia
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Tercatat, ekspor Indonesia Januari–Oktober 2025 mencapai USD 234,04 miliar atau naik 6,96 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Indonesia
Tanggapan Mendag dan Bea Cukai Soal 250 Ton Beras Impor di Aceh
Pemerintah tegaskan tidak pernah memberikan izin terhadap masuknya 250 ton beras impor ilegal melalui Sabang, Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Tanggapan Mendag dan Bea Cukai Soal 250 Ton Beras Impor di Aceh
Indonesia
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Baju thrifting yang telah masuk ke dalam pasar secara masif merupakan bukti besarnya minat masyarakat untuk bergaya menggunakan merek-merek ternama, meski harus membeli pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 November 2025
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Indonesia
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Bagikan