Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM minta Nestle tarik susu formula S-26 Promil Gold. Foto: Dok. BPOM
MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta PT Nestle Indonesia untuk menarik produk impor susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari peredaran.
Hal ini menyusul pemberitahuan dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN), mengenai peringatan keamanan pangan global produk formula bayi tersebut.
"Paralel dengan itu, PT Nestle Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) dari peredaran terhadap seluruh produk formula bayi dengan bets yang terdampak di bawah pengawasan BPOM," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Rabu (14/1).
Adapun, penarikan produk formula bayi produksi Nestle Suisse SA-Pabrik Konolfingen, Swiss, di beberapa negara, disebabkan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi.
Baca juga:
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Produk yang terdampak tersebut hanya S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0–6 bulan), nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Berdasarkan penelusuran terhadap data importasi BPOM, 2 bets produk susu formula terdampak tersebut diimpor ke Indonesia.
Namun, hasil pengujian terhadap sampel produk dari 2 bets terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ <0,20 µg/kg).
BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut (bayi).
Baca juga:
"Hingga penjelasan ini diterbitkan, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia berkaitan dengan konsumsi formula bayi tersebut," kata dia.
Taruna mengungkapkan, cereulide dalam produk tersebut adalah toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus.
Toksin ini bersifat tahan panas (heat stable)/tidak dapat dimusnahkan/dinonaktifkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
Penyebab yang dapat timbul karena paparan toksin ini bersifat segera, umumnya antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi dengan gejala antara lain muntah parah/persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.
Baca juga:
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
Tarian mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1) untuk segera menghentikan penggunaan produk.
"Kembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau hubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian/penukaran," imbaunya.
BPOM juga menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan/mengonsumsi produk Nestle lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan di atas. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Mensesneg Pastikan Konflik AS-Venezuela tak Ganggu Negosiasi Tarif Impor RI
Jateng Bisa Jadi Wilayah Pendukung Swasembada Gula, DPR Dukung Hentikan Impor
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Tanggapan Mendag dan Bea Cukai Soal 250 Ton Beras Impor di Aceh
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal