BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Logo BPOM. Foto:www.pom.go.id.
MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia menghentikan sementara distribusi dan importasi produk susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1 bayi usia 0–6 bulan
Langkah ini diambil sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) terkait potensi cemaran toksin cereulide.
Produk susu yang ditandai EURASFF itu berasal dari dua nomor bets, yakni 51530017C2 dan 51540017A1. Meski dalam hasil pengujian BPOM tidak ditemukan kandungan berbahaya.
Baca juga:
Milo Tanpa Susu, Inovasi Plant-based Nestlé di Asia Tenggara
“Berdasarkan penelusuran terhadap data importasi BPOM, dua bets produk susu formula terdampak tersebut diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel produk dari dua bets terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ <0,20 µg/kg),” tulis pengumuman BPOM ke publik, dikutip Rabu (14/1).
BPOM Imbau Setop Konsumsi Nestle S-26 Promil Gold
BPOM menegaskan tetap melarang karena mengedepankan prinsip kehati-hatian karena pengguna produk adalah kelompok rentan, yakni bayi. BPOM juga menyatakan belum ada laporan kejadian sakit di Indonesia terkait konsumsi produk terkait.
Namun, BPOM mengingatkan toksin cereulide yang diproduksi bakteri Bacillus cereus bersifat tahan panas dan dapat menimbulkan gejala seperti muntah parah, diare, serta kelesuan dalam waktu 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi.
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk dengan nomor bets terdampak agar segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen Nestlé Indonesia.
Baca juga:
Produsen Susu Formula Bayi masih Langgar Aturan Pemasaran Global
Nestle Ikut Aktif Tarik Produk
Sejalan dengan itu, Nestlé Indonesia melakukan penarikan sukarela terhadap seluruh produk dengan nomor bets terdampak, di bawah pengawasan BPOM.
Nestlé Indonesia menegaskan seluruh produk yang diproduksi dalam negeri aman dikonsumsi. Mereka juga memastikan pabrik di Indonesia tidak terdampak dan semua produk impor yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku.
“Sehubungan dengan berita mengenai penarikan sejumlah batch produk susu formula bayi Nestlé di beberapa negara, kami ingin menginformasikan bahwa seluruh produk yang dipasarkan oleh Nestlé Indonesia aman untuk dikonsumsi,” tulis perusahaan resmi Nestle Indonesia. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun
BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!
Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu
Pasar Pramuka Bakal Ditata Ulang, BBPOM Fokus Pembenahan Penjualan Obat-obatan