IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
Aqua dinilai bohongi konsumen soal sumber air. Foto: Dok. Sehat Aqua
MerahPutih.com - Lembaga Advokasi Indonesia Halal Watch (IHW) menyoroti serius isu yang berkembang terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam oleh produsen air minum dalam kemasan merek Aqua, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklannya.
Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka PT Tirta Investama selaku produsen Aqua dapat dikenai sanksi hukum berat.
“Apabila produsen Aqua terbukti curang dengan mengganti bahan baku air yang tidak sesuai dengan sampel yang diajukan saat permohonan izin edar ke BPOM dan permohonan sertifikasi halal ke MUI atau BPJPH, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10).
Baca juga:
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Menurutnya, pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan pencabutan izin edar oleh BPOM dan pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH. Selain itu, seluruh materi promosi seperti iklan dan billboard Aqua dapat diminta untuk diturunkan dari ruang publik.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut integritas produk halal dan kepercayaan konsumen,” tegasnya.
IHW juga mengingatkan bahwa tindakan curang seperti ini dapat menyebabkan kerusakan reputasi yang signifikan bagi produsen. Kepercayaan masyarakat terhadap merek Aqua bisa menurun drastis dan berdampak pada hilangnya pangsa pasar.
Baca juga:
Dewan Gerindra Desak BPKN Selidiki Temuan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor di Subang
Selain aspek hukum dan reputasi, Ikhsan menyoroti potensi bahaya bagi konsumen. Jika bahan baku air yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang diajukan, produk yang dihasilkan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan.
“Produk yang tidak sesuai dapat menyebabkan reaksi alergi, keracunan, atau bahkan penyakit yang lebih serius,” ujarnya.
Untuk itu, IHW mendorong BPOM dan BPJPH melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas produksi dan sumber air yang digunakan oleh Aqua. Ia menekankan pentingnya langkah verifikasi dan validasi ulang guna memastikan kepatuhan produsen terhadap standar keamanan dan kehalalan produk.
“BPOM berwenang mencabut izin edar jika terbukti ada kecurangan, sementara BPJPH dapat mencabut sertifikasi halal. Produsen wajib mematuhi aturan dan menjaga komitmen terhadap integritas produk demi keselamatan serta kepercayaan konsumen,” tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Dewan Gerindra Desak BPKN Selidiki Temuan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor di Subang
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
Pit Galian Jatiwaringin-Hek Kramat Jati Ditutup, Lalu Lintas Sudah Kembali Normal
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun
Sambungan Perpipaan Rumah Naik Lebih dari 2 Kali Lipat Pasca Pengelolaan Air Diambil Alih PAM Jaya
BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!
Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu