IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur

Aqua dinilai bohongi konsumen soal sumber air. Foto: Dok. Sehat Aqua

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Advokasi Indonesia Halal Watch (IHW) menyoroti serius isu yang berkembang terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam oleh produsen air minum dalam kemasan merek Aqua, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklannya.

Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka PT Tirta Investama selaku produsen Aqua dapat dikenai sanksi hukum berat.

“Apabila produsen Aqua terbukti curang dengan mengganti bahan baku air yang tidak sesuai dengan sampel yang diajukan saat permohonan izin edar ke BPOM dan permohonan sertifikasi halal ke MUI atau BPJPH, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10).

Baca juga:

Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit

Menurutnya, pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan pencabutan izin edar oleh BPOM dan pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH. Selain itu, seluruh materi promosi seperti iklan dan billboard Aqua dapat diminta untuk diturunkan dari ruang publik.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut integritas produk halal dan kepercayaan konsumen,” tegasnya.

IHW juga mengingatkan bahwa tindakan curang seperti ini dapat menyebabkan kerusakan reputasi yang signifikan bagi produsen. Kepercayaan masyarakat terhadap merek Aqua bisa menurun drastis dan berdampak pada hilangnya pangsa pasar.

Baca juga:

Dewan Gerindra Desak BPKN Selidiki Temuan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor di Subang

Selain aspek hukum dan reputasi, Ikhsan menyoroti potensi bahaya bagi konsumen. Jika bahan baku air yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang diajukan, produk yang dihasilkan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan.

“Produk yang tidak sesuai dapat menyebabkan reaksi alergi, keracunan, atau bahkan penyakit yang lebih serius,” ujarnya.

Untuk itu, IHW mendorong BPOM dan BPJPH melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas produksi dan sumber air yang digunakan oleh Aqua. Ia menekankan pentingnya langkah verifikasi dan validasi ulang guna memastikan kepatuhan produsen terhadap standar keamanan dan kehalalan produk.

“BPOM berwenang mencabut izin edar jika terbukti ada kecurangan, sementara BPJPH dapat mencabut sertifikasi halal. Produsen wajib mematuhi aturan dan menjaga komitmen terhadap integritas produk demi keselamatan serta kepercayaan konsumen,” tutupnya. (Pon)

#Aqua #Air Minum #Indonesia Halal Watch #BPOM #BPJPH
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
BPOM Tinjau SPPG Polri, Standar Keamanan Pangan Dinilai Unggul
BPOM mengapresiasi SPPG Polri saat melakukan kunjungan dan pengecekan. SPPG itu menerapkan standar keamanan pangan yang baik.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Tinjau SPPG Polri, Standar Keamanan Pangan Dinilai Unggul
Indonesia
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM meminta Nestle untuk menarik susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari peredaran. Hal itu dikarenakan adanya dugaan pencemaran toksin.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Indonesia
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Larangan diberlakukan sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed terkait potensi cemaran toksin cereulide.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Indonesia
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Tidak boleh lagi ada promosi kosmetik yang melanggar norma susila, dengan disertai berbagai klaim yang dinilai menyesatkan yang terlalu vulgar.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Indonesia
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
Temuan ini berasal dari hasil pemantauan BPOM sepanjang 2025 di berbagai platform digital, mulai dari marketplace hingga media sosial.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
Berita Foto
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
Kepala BPOM Taruna Ikrar menunjukan hasil sitaan obat farmasi ilegal saat konferensi pers di gedung kantor BPOM, Jakarta Timur, Kamis, (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
Indonesia
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, terdapat 707 pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Indonesia
Polemik Sumber Air Aqua usai Disidak KDM, Komisi XIII DPR: Masyarakat Jangan Percaya Informasi Menyesatkan
Komisi XIII DPR angkat bicara soal polemik sumber air Aqua. Masyarakat dinilai perlu mengetahui fakta sebenarnya dari air yang dikonsumsi.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Polemik Sumber Air Aqua usai Disidak KDM, Komisi XIII DPR: Masyarakat Jangan Percaya Informasi Menyesatkan
Indonesia
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Hanif mengingatkan publik agar tidak mudah tertipu dengan label "air pegunungan"
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Bagikan