Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Ilustrasi Perusahaan Daerah Air Minum. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mendesak pemerintah segera melakukan penataan menyeluruh terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Langkah ini dilakukan setelah banyaknya kasus warga yang kesulitan mengakses air bersih di sekitar lokasi penyedotan milik industri AMDK.
?
“Kita lihat saat ini ada ratusan pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia. Jumlahnya besar dan bisa jadi akan terus bertambah. Jika tidak ada penataan, dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat akan semakin parah. Ironisnya, banyak warga yang tinggal di sekitar sumber air justru kesulitan mendapatkan air bersih. Ini tidak bisa kita biarkan. Negara harus hadir,” tegas Chusnunia di Jakarta, Rabu (12/11).
?
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, terdapat 707 pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia. Nilai ekspor industri air kemasan hingga Agustus 2025 mencapai USD 16,85 juta, dengan neraca perdagangan pada 2024 sebesar USD 19,44 juta. Dari total tersebut, sebanyak 54 persen pabrik berada di Pulau Jawa, sisanya tersebar di 36 provinsi lainnya.
?
“Angka ini menunjukkan dominasi eksploitasi air tanah di Pulau Jawa yang padat penduduk. Negara harus memastikan ada regulasi yang ketat, agar eksploitasi sumber daya air tidak hanya menguntungkan segelintir pelaku industri, tetapi juga menjamin keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Baca juga:
?
Chusnunia menegaskan, pengelolaan air seharusnya berlandaskan pada semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
?
“Air merupakan sumber kehidupan. Ia bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak dasar rakyat yang dijamin konstitusi. Ketika sumber air dikelola untuk kepentingan bisnis semata dan mengabaikan hak masyarakat di sekitar sumber air, negara telah gagal menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.
?
Chusnunia menilai maraknya penyedotan air tanah tanpa kendali menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sektor ini. Menurutnya penguatan pengaturan izin pengambilan air tanah harus dilakukan agar tidak tumpang tindih dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan. "Selama ini kita melihat di banyak daerah masyarakat masih membeli air bersih, padahal mereka tinggal di kawasan sumber air. Ini ironi besar. Semua air yang kita konsumsi pada dasarnya berasal dari siklus hujan yang sama sehingga pengelolaannya tidak boleh menimbulkan ketimpangan antara korporasi dan rakyat,” katanya.
?
Selain dari sisi lingkungan, Chusnunia juga menyoroti aspek daya saing dan pemerataan industri air kemasan. Ia menilai, tanpa regulasi yang adil, industri AMDK bisa didominasi segelintir pemain besar, sehingga menciptakan monopoli dan menutup ruang bagi pelaku usaha lokal.
?
"Negara harus memastikan tidak ada monopoli produk air kemasan tertentu. Persaingan harus sehat, dan yang paling penting, negara harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan. Pengelolaan air harus dikembalikan pada semangat kemakmuran bersama, bukan keuntungan sepihak,” pungkasnya.(Pon)
?
Baca juga:
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis