MerahPutih.com - Jaringan produsen kosmetik ilegal mengandung merkuri yang dijual melalui sejumlah akun TikTok digerebek Bareskrim di Cirebon, Jawa Barat. Empat orang diamankan, termasuk pemilik akun TikTok.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri,
kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Rabu (20/5).
Baca juga:
Hati-Hati! Ratusan Item Produk Kosmetik Ilegal Banjiri Indonesia
4 Pelaku, 3 Akun TikTok
Empat orang yang diamankan yakni SA selaku pemilik akun toko Lou Glow, MRA sebagai karyawan SA, NS pemilik akun toko Lavia Skincare, dan R sebagai karyawan NS.
Berdasarkan pemeriksaan awal dilansir dari Antara, NS mengaku menjalankan usaha kosmetik ilegal sejak 2024 dengan omzet rata-rata Rp 50 juta per bulan. Dia menjual produknya melalui akun TikTok Lavia Skincare, Fiana Store, dan Hetty Skincare.
Tersangka SA mengaku mulai menjalankan usaha serupa sejak 2025 dan memasarkan produk melalui akun TikTok Lyawzskin dan Lou Glow. Produk buatan SA dijual dengan harga Rp 12.500 untuk kemasan 15 gram dan Rp 21.500 untuk kemasan 30 gram.
Omzet penjualan per bulan rata-rata Rp 21 juta dengan pemasaran secara daring di wilayah Cirebon dan sekitarnya,
tandas Brigjen Eko.
Baca juga:
Pelaku Dijerat Pasal UU Kesehatan
Dari penggerebekan di dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bahan krim siang, bahan krim malam, toner, serum, dan sabun pepaya. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)