Bawaslu Tolak Laporan Sengketa Pendaftaran Pemilu Partai Berkarya dan Pakar

Kamis, 25 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang atas laporan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak dapat diterima.

Baca Juga

Bawaslu Putuskan Nasib 4 Parpol Tidak Lolos Syarat Administrasi Hari Ini

"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8).

Hal ini dikarenakan majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat material," ucapnya.

Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono berpendapat, objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas karena tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu. Termasuk ketentuan perundang-undanganan apa yang dilanggar terlapor.

"Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," jelas Totok.

Baca Juga

Bawaslu Ungkap Kekhawatirannya Politisasi SARA Bakal Digunakan di Pemilu 2024

Namun, nasib berbeda dialami kedua parpol yang pemeriksaan laporannya dilanjutkan. Mereka adalah Partai Pelita dan Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu).

Bawaslu menilai laporan pelapor diterima karena dianggap telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu 8 Tahun 2018.

Laporan kedua parpol terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran Pemilu 2024. Serta kerap bermasalahnya sistem informasi partai politik (sipol) dalam kurun yang cukup lama.

Sidang akan dilanjutkan kembali Senin (29/8) dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari semua pihak.

Sebelumnya, empat parpol melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pada Bawaslu. Yakni, Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), dan Partai Karya Republik (Pakar).

Parpol yang tak lolos tahapan pendaftaran KPU masih punya harapan untuk melenggang ke tahapan selanjutnya. Bawaslu punya peran sesuai Undang-Undang (UU) untuk digunakan parpol dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Hadapi Sejumlah Kendala Jelang Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan